Istilah Wisata Halal di Indonesia saat ini tengah menjadi perbincangan yang viral dikarenakan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Wisata Halal merupakan suatu konsep yang dibuat oleh Kementerian Pariwisata untuk membangun fasilitas bagi wisatawan muslim seperti masjid, penginapan syariah, dan restoran halal di daerah destinasi pariwisata di Indonesia. Konsep Wisata Halal ini dibuat Kementerian Pariwisata karena melihat adanya potensi turis asing dari negara mayoritas muslim untuk datang ke Indonesia. Menurut Kementerian Pariwisata, potensi keuntungan dari Wisata Halal ini bisa mencapai 4000 triliun rupiah.

Namun konsep Wisata Halal ditolak di berbagai daerah yang mayoritas non-muslim seperti di Danau Toba, Toraja, dan Bali. Hal ini dikarenakan sangat menyinggung agama lain, seolah-olah mereka adalah haram dan perlu untuk dihalalkan. Mereka juga berpendapat bahwa dengan adanya Wisata Halal tersebut akan mematikan kearifan lokal dan mengubah suatu daerah menjadi daerah agamis. Padahal apa yang dituduhkan tersebut adalah tidak benar, yang menjadi permasalahan tersebut adalah penggunaan kata Halal sehingga menimbulkan multitafsir di masyarakat, apalagi isu agama di Indonesia menjadi hal yang sangat sensitif.

Maka dari itu Kementerian Pariwisata lebih baik mengkaji ulang soal penggunaan kata Halal tersebut. Alangkah lebih baik menggunakan kata atau istilah Wisata Budaya karena lebih memperkenalkan budaya Indonesia dan kita harus bangga akan kekayaan budaya yang kita miliki. Kementerian Pariwisata juga harus mempertimbangkan sosial-kultural di daerah destinasi pariwisata Indonesia, tidak semata-mata hanya mencari keuntungan. Solusi lain yang bisa dilakukan Kementerian Pariwisata adalah membuat aplikasi khusus untuk turis dari Timur yang beragama muslim di mana di dalamnya terdapat fitur untuk mencari restoran halal, tempat ibadah, dan penginapan syariah. Dengan kata lain hal ini tidak menyinggung saudara-saudara kita di daerah yang mayoritas penduduknya non-muslim.

Permasalahan ini hanyalah tentang salah penafsiran penggunaan suatu kata yang menyebabkan "phobia" di masyarakat. Selain melakukan pengkajian ulang tentang penggunaan kata Wisata Halal tersebut, Kementerian Pariwisata juga harus membangun infrastruktur yang lengkap dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di suatu destinasi wisata. Sehingga akan meninggalkan kesan positif bagi wisatawan dan meningkatkan wisatawan yang datang ke Indonesia.