Label makanan pada kemasan makanan diberbagai jenis makanan hasil produksi pabrik atau industri mandiri adalah keterangan yang dibuat oleh produsen yang berisi tentang isi makanan, jenis atau kategori makanan, ukuran bahan-bahan yang digunakan untuk membuat makanan tersebut, susunan zat gizi, tanggal kedaluwarsa, dan keterangan penting lainnya tentang produk makanan tersebut. Menurut peraturan pemerintah, pada setiap label makanan dalam produk makanan kemasan yang akan dijual harus mencantumkan keterangan-keterangan berikut pada label makanan yang dibuat.

1. MD.

Keterangan ini menunjukkan bahwa makanan yang dibuat berasal dari dalam negeri.

2. ML.

Artinya, keterangan bahwa makanan yang dibuat dari luar negeri atau makanan impor.

3. Exp.

Menunjukkanketerangan tentang batas waktu makanan tersebut layak dikonsumsi atau tidak.

4. SNI.

Atau Standar Nasional Indonesia, yaitu keterangan bahwa mutu makanan tersebut telah sesuai dengan persyaratan kualitas dan kuantitas makanan yang baik dan sehat di Indonesia.

5. SP.

Atauy Sertifikasi Penyuluhan, yaitu keterangan bahwa makanan tersebut sudah lolos seleksi pengujian kualitas dan kuantitas makanan menurut beberapa lembaga kesehatan, masyarakat, dan pemerintah terkait, sehingga boleh dan layak dijual ke pasar atau market place.