Untuk sebagian orang, pasti sudah mengenal tentang LKP atau Lembaga Kursus dan Pelatihan. Untuk yang belum mengetahuinya, yuk sama-sama membaca artikel ini agar ilmu dan pengetahuankamu tentang LKP dapat bertambah, yang sebelumnya tidak mengetahui jadi tahu dan yang sudah tahumakinmengerti.

Pengertian.

Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lembaga kursus dan pelatihan merupakan satuan pendidikan pendidikan luar sekolah (nonformal) yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan program kursus dan pelatihan adalah jenis keterampilan yang di selenggarakan satuan pendidikan PNF dalam hal ini lembaga kursus dan pelatihan, dalam setiap lembaga kursus dan pelatihan dapat terdiri dari satu atau lebih program kursus dan pelatihan.

LKP diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu:

1. LKP bertaraf Internasional.

LKP bertaraf internasional adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi nasional dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat internasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi internasional adalah LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi nasional yang meliputi: Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras (sarana prasarana), standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

2. LKP dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

LKP kategori SNP adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi Pelayanan Minimal dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat nasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi nasional merupakan LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi pelayanan minimal yang meliputi: Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

3. LKP dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

LKP kategori SPM adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai LKP, yaitu:

1. Isi pendidikan, meliputi: Struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientasi pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: Jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bidangnya.

3. Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai.

4. Pembiayaan, meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung terselenggaranya program pendidikan.

5. Manajemen, meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan.

6. Proses pendidikan, meliputi: Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

4. LKP Rintisan.

LKP kategori rintisan adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, baru merintis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada tingkat pemula, atau LKP yang belum memenuhi klasifikasi pelayanan minimal. Beberapa ciri esensial dari LKP Rintisan adalah:

1. Memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif dalam penyediaan layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat yang membutuhkan.

2. Melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran yang sederhana, aktif dan menyenangkan.

3. Memaksimalkan penggunaan sarana-prasarana yang tersedia.

4. Menggunakan pembiayaan yang terbatas dan efisien.

5. Memiliki pendidik/instruktur dengan kualifikasi SLTA.

Sejarah LKP di Indonesia.

Sebenarnya tidak ada sejarah khusus kapan pertama kali Lembaga Kursus dan Pelatihan didirikan di Indonesia. Namun, seiring banyaknya kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan potensi alam dan potensi sumber daya manusianya, LKP hadir sebagai lembaga yang mewadahi urgensi-urgensi yang dihadapi masyarakat, mulai dari kurangnya pemanfaatan potensi alam dan rendahnya perekonomian masyarakat.

LKP merupakan lembaga yang berdiri sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya. Apabila masyarakat berada di pesisir berarti masyarakat membutuhkan lembaga kursus pengelolaan potensi laut dengan didirikan kursus dan pelatihan pembuatan kerajinan dari cangkang kerang, dan lain-lain.

Berdirinya LKP pun didasari atas pertumbuhan ekonomi di dunia dan berkembangnya industri di dunia yang mengharuskan Indonesia memiliki sumber daya manusia yang kompeten, kreatif, dan multitalenta. Masyarakat Indonesia diharuskan menjadi generasi yang unggul serta dapat bersaing dengan industri negara berkembang yang sudah memiliki banyak produk lokal yang mendunia. Selain itu, adanya LKP juga berdampak pada produktivitas masyarakatnya agar dapat mengurangi angka pengangguran serta dapat meningkatkan perekonomian keluarganya.

Tujuan program.

Lembaga Kursus dan Pelatihan bertujuan untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, mendirian usaha secara mandiri, dan melanjutkan pendidikan ke level yang lebih tinggi. Kebijakan pembangunan pendidikan nasioanl diarahkan untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, ada beberapa upaya mewujudkan tujuan tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang bertumpu pada lima misi pendidikan:

1. Ketersediaan berbagai program layanan pendidikan.

2. Biaya pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.

3. Semakin berkualitasnya setiap jenis dan jenjang pendidikan.

4. Tanpa adanya perbedaan layanan pendidikan ditinjau dari berbagai segi.

5. Jaminan lulusan untuk melanjutkan dan keselarasan dengan dunia kerja.

Manfaat program.

Manfaat adanya program LKP meliputi:

1. Mengembangkan minat dan bakat masyarakat.

2. Sebagai wadah dalam mendapat dan mencari pekerjaan.

3. Mengembangkan profesi.

4. Agar dapat berwirausaha secara mandiri.

5. Mengembangkan karier.

6. Memperkuat kegiatan pendidikan.

7. Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi agar menjadi profesional di bidangnya.

Program/kegiatan penmas yang aktual, jadi trend setterdantrending topic.

Dilansir pada laman fokusjabar.com LKP tidak hanya memberikan layanan pendidikan nonformal saja, namun LKP dapat memberikan dukungan untuk pencapaian program dari pemerintah. Maka dari itu, pemerintah menargetkan untuk dilaksanakannya program WUB (Wira Usaha Baru), khususnya di Jawa Barat. Pemerintah akan memfasilitasi para pengusaha lokal untuk dilatih sebagai pengusaha yang mempunyai keterampilan dan wawasan yang luas. Program ini diharapkan dapat mengubah kehidupan masyarakat dengan menghasilkan ekonomi yang semakin meningkat serta dapat memberikan manfaat pula kepada masyarakat lainya.

Kebijakan program.

Kebijakan program LKP tercantum dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Secara umum dalam pasal 26 (5) dijelaskan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapa hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha, mandiri dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu diperlengkap dalam pasal 103 (1) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan kepribadian profesional dan untuk meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik.

Program-program yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan seperti yang tertuang dalam pasal 103 (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan adalah antara lain sebagai berikut:

- Pendidikan kecakapan hidup.

- Pendidikan kepemudaan.

- Pendidikan pemberdayaan perempuan.

- Pendidikan keaksaraan.

- Pendidikan keterampilan kerja.

- Pendidikan kesetaraan.

- Pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.

Sasaran program.

Lembaga Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dibatasi oleh usia, jenis kelamin, semua lapisan masyarakat berhak mengikuti kursus dan pelatihan.