Setiap organisasi terdapat visi dan misi yang disertai dengan alasan tujuan terbentuknya. Di dalam organisasi industri, baik perusahaan besar ataupun kecil juga terdapat kebijakan tertentu yang diberikan kepada pihak karyawan untuk mencapai target dari tujuan mereka. Namun, untuk mencapai hal tersebut perlu adanya perjanjian pra-kerja yang ditujukanguna menguntungkan antara kedua belah pihak. Perjanjian ini biasa didapatkan pada wawancara dan observasi seleksi calon karyawan berupa kontrak kerja dan pemberian kompensasi. Seorang karyawan akan menjalani job description sesuai posisi yang ia terima dan akan dievaluasi untuk pertimbangan pemberian kompensasi.

Kompensasi sendiri diartikan sebagai imbalan yang diterima oleh karyawan atas kinerja yang diberikan (Kenelak et al., 2016). Pemberian kompensasi biasanya akan dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung (Dessler, 2012). Kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan dan bonus lainnya merupakan kategori secara langsung. Sedangkan, kompensasi secara tidak langsung akan berbentuk asurasi, promosi jabatan, ataupun fasilitas yang diberikan oleh perusahaan. Bentuk persentasepemberian ini sebenarnya berkaitan langsung dengan klasifikasi jabatan karyawan serta hasil evaluasi kerjanya. Motif pemberian kompensasi ini bertujuan untuk kesejahteraan (well-being) karyawan ketika mereka dengan sepenuh hati mengeluarkan kinerjanya.

Pemberian kompensasi terkadang dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan kinerja para karyawannya. Perusahaan perlu memperhatikan beberapa aspek evaluasi kinerja karyawan dibandingkan melihat standar tren perusahaan lainnya. Apabila kompensasi yang diberikan tidak sesuai maka muncul konflik di dalamnya seperti hasil kerja yang asal-asalan, menurunnya kesejahteraan karyawan, aksi mogok kerja, turnover intention,hingga demonstrasi yang berujung dengan tindakan hukum (Iswandi & Sujoko, 2019).

Contoh kasusnya dialami oleh perusahaan PT. WBS Semarang akibat pemberian kompensasi yang tidak sesuai dengan harapan karyawan menyebabkan tingginya angka turnover intention (Sari & Susanto, 2019). Lalu, pada tahun 2019 sebanyak 600 karyawan anak perusahaan Garuda Indonesia juga melakukan aksi mogok kerja akibat menerima surat PHK secara sepihak (Wiryono, 2019).

Padahal kesejahteraan karyawan merupakan hal terpenting mengingat isu pengangguran dan angka kemiskinan di Indonesia masih dinilai cukup tinggi di wilayah Asia Tenggara (Nasution et al., 2021). Kompensasi yang tak sebanding dengan kinerja juga akan menekan kondisi kesehatan mereka secara fisik, psikologis, hingga menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan. Aktivitas beban mental yang begitu berat seperti jam lembur, analisis permasalahan, kosentrasi, bahkan mengambil keputusan membuat karyawan akan mengalami kelelahan mental yang berujung depresi (Taufan et al., 2016). Kata "keadilan" dalam perusahaan bisa menjadi hal yang bermakna bagi kehidupan mereka.

Keberadaan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk melindungi Sumber Daya Manusia (SDM). Upaya ini digunakan untuk memantau pemberian kompensasi minimum hingga upah lembur dari pihak perusahaan (Dessler, 2012). Banyak perusahaan yang mencoba untuk menutupi kerahasiaan mereka atas tingkatan pembayaran dan hasil pendapatan untuk menghindari pemicu konflik. Equity theory in motivation menyatakan persepsi seseorang akan ketidakadilan, ketegangan atau dorongan untuk berkembang mereka akan termotivasi untuk menghilangkan ketidakadilan yang dirasakan (Dessler, 2012).

Beberapa perusahaan multi corporate telah menerapkan kebijakan sistem pemberian kompensasi adil untuk karyawannya, misalnya perusahaan Nestle. Perusahaan tersebut memberikan berbagai diskon bagi karyawannya yang membeli produk perusahaan, tiket bioskop 35%, tiket transportasi, hotel, sewa mobil, handpone, dan komputer merek khusus (Hadijah, 2017). Diskon ini diberikan sebagai bentuk pemerhatian perusahaan terhadap well-being karyawan agar tetap bertahan di perusahaan. Perusahaan Google juga saat itu telah memberikan berbagai kompensasi tinggi hingga kenaikan gaji sekian persen untuk karyawan. Namun, hal tersebut tetap mendapatkan sorotan "ketidakadilan" dari pihak karyawan lantaran pendapat mereka yang mengatakan perusahaan tersebut sudah masuk ke dalam big company.

Saat ini, perusahaan perlu menyadari pentingnya kesejahteraan karyawan agar bisa mencapai tujuan yang diinginkan. Karyawan yang baik dan sejahtera merupakan cerminan dari perusahaan itu sendiri. Persaingan ketat antarperusahaan di berbagai tren pemasaran barang dan jasa membuat founder memerlukan hasil kinerja yang optimal dari karyawan. Untuk itu, pemberian kompensasi yang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja karyawan adalah salah satu kunci membawa keberhasilan proyek perusahaan. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa kompensasi berpengaruh terhadap employee well-being.