Banyak yang menganggap Baiq Nuril menjadi korban pelecehan asusila, namun hukum berkata lain. Baiq Nuril dinyatakan melanggar undang-undang ITE. Baiq Nuril dan Kuasa Hukum telah menuntut keadilan melalui jalur hukum dan upaya terakhir adalah mengajukan amnesti ke Presien RI.Berikut kronologi kasus Baiq Nuril.

1. Baiq Nuril merekam pembicaraan telepon dengan atasannya.

Pada tahun 2012, Baiq Nuril menyatakan ia kerap kali ditelepon oleh atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram NTB. Menurut Baiq Nuril, 90% percakapannya bukan mengenai pekerjaan namun obrolan yang mengandung pelecehan atau asusila.

Isu berkembang Baiq Nuril memiliki kedekatan yang tidak seharusnya dengan sang Kepala Sekolah. Jengah dengan isu kedekatannya tersebut, Baiq Nuril merekam salah satu pembicaraan teleponnya dengan Kepala Sekolah tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Sekolah. Awalnya Baiq Nuril tidak berani mengungkap rekaman percakapannya tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.Baiq Nuril mengungkapkan rekaman pembicaraan tersebut kepada seorang temannya dan kemudian rekaman pembicaraan disebarkan temannya tersebut.

2. Baiq Nurildiadukan ke kepolisian.

Setelah tersebar dan diketahui atasannya akhirnya atasannya tersebut mengadukan Baiq Nuril ke Kepolisian atas tuduhan melanggar Undang-Undang ITE dan digelar pengadilan di Pengadilan Negeri Mataram.

3. Baiq Nuril divonis bebas di Pengadilan Negeri Mataram.

Baiq Nuril dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang 11 tahun 2018. Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.

4. Jaksa Penuntut Umum ajukan kasasi ke MA, hakim memvonis Baiq Nuril bersalah.

Jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis dari PN Mataram tersebut kemudian Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, hakim memvonis Baiq Nuril bersalah karena hakim meyakini Baiq Nuril telah memenuhi unsur-unsur kesalahan dalam undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

5. Penasehat hukum ajukan PK ke MA.

Baiq Nuril bersama penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali ke MA tetapi ditolak oleh MA.Sebelumnya Baiq Nuril telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk diberikan pengampunan, Presiden Joko Widodo menyatakan akan terus memperhatikan kasus ini dan meminta Baiq Nuril dan kuasa hukumnya untuk terus berupaya lewat hukum hingga titik terakhir yakni peninjauan kembali. Namun Peninjauan Kembali ditolak oleh MA.

6. Baiq Nuril ajukan amnesti ke Presiden.

Jalan terakhir kali ini Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada presiden Jokowi. Amnesti merupakan hak prerogative dari presiden namun dengan pertimbangan DPR RI.