Proses identifikasi korban, khususnya pada kasus kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 yang baru-baru ini terjadi, salah satunya yaitu dengan mencocokkan data Ante Mortem (AM) dan Post Mortem (PM).Kita tentu sering mendengar dua istilah tersebut. Lalu apa perbedaannya?

Ante Mortem (AM).

Ante Mortem (AM) merupakan data-data fisik khas dari korban sebelum meninggal.Mulai dari data umum korban seperti nama, umur, berat badan, tinggi badan, pakaian dan aksesoris yang dikenakan korban terakhir kali, sampai dengan barang bawaan korban serta kepemilikan lainnya.

Data medis korban sebelum meninggal juga sangat penting dalam pengumpulan data Ante Mortem (AM) seperti warna kulit, warna dan jenis rambut, mata, golongan darah, tattoo, cacat, tanda khusus lainnya sampai dengan catatan medis gigi geligi.

Data Post Mortem (PM).

Sedangkan data Post Mortem (PM) merupakan data-data fisik yang diperoleh melalui Personal Identification setelah korban meninggal.Data-data tersebut seperti sidik jari, golongan darah, ciri-ciri fisik korban yang spesifik, konstruksi gigi geligi, foto rontgen dan foto diri korban lengkap dengan pakaian dan aksesoris yang melekat di tubuh korban.

Ada dua metode identifikasi yang dilakukan dalam pencocokkan data korban, yaitu Identifikasi Primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA. Dan Identifikasi Sekunder berupa diskripsi personal atau temuan medis dan harta benda milik korban (property).

Setelah data Ante Mortem lengkap maka Tim Forensik dari DVI (Disaster Victim Identification) akan membandingkan dan mencocokkan dengan data Post Mortem. Jika data dinyatakan cocok, maka status korban teridentifikasi.

*) Mahasiswa Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga