Penyebaran Covid-19 di Indonesia telah naik secara signifikan, bahkan saat ini orang yang dinyatakan Positif Covid-19 telah menyentuh angka 1000 lebih. Tentu angka ini akan terus mengalami pelonjakan, maka dari itu perlu tindakan nyata untuk menekan angka kenaikan kasus positif covid-19 ini. Dengan adanya wabah pandemi covid-19 ini telah memengaruhi segala aspek kehidupan mulai dari ekonomi hingga kegiatan ibadah.

Presiden Joko Widodo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia mengajak warga negara Indonesia untuk melakukan aktivitas produktif dari rumah, mulai dari belajar, bekerja, hingga kegiatan ibadah. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Pembatasan ibadah ini hanya berlaku di tempat-tempat ibadah saja, tidak berarti ibadah di rumah juga dibatasi.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah di Republik Indonesia terjadi pembatasan kegiatan ibadah akibat dari pandemi Covid-19, mulai dari ditiadakanya kegiatan salat Jumat di masjid-masjid hingga ibadah di rumah bagi umat Kristiani. Tentu dalam pelaksanaanya timbul pro dan kontra. Ada yang menyatakan pembatasan ini telah tepat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, tetapi ada juga yang beranggapan ini sebagai pembatasan dalam kegiatan beribadah.

Terlepas dari pro dan kontra, ibadah di rumah adalah salah satu cara efektif untuk tidak terkena Covid-19. Namun perlu diperhatikan karena ibadah di rumah ini merupakan sebuah bentuk kebiasaan baru yang seperti diketahui masyrakat Indonesia biasanya dalam melakukan kegiatan ibadahnya mewajibkan datang ke rumah ibadah.

Maka dari itu perlu juga partisipasi dari tokoh agama untuk memberi informasi dan mengedukasikan kepada masyarakat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Di tengah situasi yang mengharuskan ibadah di rumah, para tokoh agama harus memberikan sikap bijaksana, keteladanan, hingga ketenangan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak resah. Dalam situasi ini tokoh agama juga harus bijaksana dalam mengambil keputusan mengenai ibadah di rumah.

Di lain hal, saatnya para tokoh agama saling bergandengan dan menyamakan persepsi mengenai ibadah di rumah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah, di mana isi fatwa tersebut adalah mengimbau agar umat Islam tidak menjalankan salat berjamaah di masjid, tidak terkecuali salat Jumat. Kemudian ada juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang mengeluarkan imbauan kepada setiap Gereja untuk mengembangkan pola ibadah yang dapat dilakukan penganutnya dari rumah masing-masing. Beberapa Gereja telah mengembangkan mengenai model ibadahnya dengan memanfaatkan bantuan perkembangan teknologi dan media sosial. Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) juga sepakat akan adanya ibadah dilakukan di rumah, WALUBI mengajak umat Buddha melakukan physical distancingdengan cara beribadah di rumah.

Tentu dengan adanya ibadah di rumah ini tidak akan mengurangi esensi dari ibadah itu sendiri. Jadikanlah momentum ibadah di rumah untuk beribadah bersama-sama anggota keluarga. Saatnya kita bersatu, baik agama apa pun untuk berdoa bersama-sama agar wabah pandemi Covid-19 di Indonesia ini segera berakhir sehingga nantinya kegiatan beribadah dapat dilakukan di rumah ibadah agama dan kepercayaan masing-masing.