×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Face shaming, komentar 'sederhana' yang bisa membuatmu terpidana

0

Serius

Face shaming, komentar 'sederhana' yang bisa membuatmu terpidana

Face shaming, komentar hinaan fisik yang termasuk ke dalam body shaming.

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

adira arsyani

08 / 02 / 2019 16:45

Masih ingatkah kamu dengan kasus seorang artis bernama Anjasmara yang melaporkan komentar negatif seorang warganet terhadap fisik istrinya ke polisi? Pada saat itu, seorang warganet mengomentari bentuk hidung istri Anjasmara, Dian Nitami. Hal itu termasuk kedalam body shaming lho, lebih tepatnya face shaming. Yuk kita kenali lebih dalam apa itu body shaming.

Body shaming adalah tindakan mengejek dan mengomentari bentuk tubuh seseorang. Lalu apa sih face shaming itu? Face shaming adalah tindakan yang termasuk kedalam body shaming, yaitu mengomentari, menghina, dan mengejek penampilan wajah seseorang. Contohnya mengejek wajah orang yang berjerawat, memiliki dahi yang lebar, pipi yang besar, dan lainnya. Hal-hal seperti ini juga tak jarang menjadi panggilan ciri khas untuk seseorang sesuai dengan deskripsi yang diberikan, tapi terkadang tidak semua julukan itu membuat mereka nyaman, lho.

Selain panggilan, banyak juga pelaku yang mengejek wajah seseorang dengan tujuan bercanda. Mungkin menurut warganet, hal ini bisa dibilang cukup biasa di media sosial lantaran banyaknya candaan yang mengaitkan penampilan wajah, seperti “muka atau aspal, kok gradakan banget?” atau “matanya sipit banget, keliatan nggak tuh?”

Memang maksud hati hanya bercanda, namun efek dari candaan atau basa-basi itu akan sangat bahaya jika orang yang menjadi korban sudah tersinggung dengan komentar itu. Selain tersinggung dan sakit hati yang membekas, korban juga bisa melaporkan komentar kamu ke polisi, lho!

Kamu bisa terjerat dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat 3 yang menyebutkan bahwa:

Loading...

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Selain itu, jika kamu menghina fisik seseorang secara verbal, kamu akan terkena Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman sembilan bulan kurungan.

Semua orang pasti menginginkan wajah yang rupawan, namun tak jarang juga ada orang yang mendapatkan penampilan wajah yang tidak memenuhi standar kecantikan masyarakat umum. Wajah bukanlah ukuran standar kecantikan seseorang, karena cantik itu relatif. Orang yang kamu anggap cantik, belum tentu orang lain berkata hal yang sama denganmu.

Jadi, masih berani mengomentari fisik orang lain di media sosial? Selain tidak ada gunanya, kamu juga merugikan dirimu sendiri yaitu dengan sibuk mengurusi orang lain. Lebih baik kebiasaan ini dihilangkan, baik di media sosial atau pun di dunia nyata. Karena didunia ini tidak ada manusia yang sempurna, dan begitu pula dengan kamu.

Source





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    0%

  • Ngakak!

    0%

  • Wow!

    0%

  • Sedih

    0%

  • Marah

    0%

  • Love

    0%

Loading...

MORE
Wave red