Seperti diketahui Kemkominfo akan berlakukan sistem baruterkait registrasi wajib bagi setiap pemilik kartu SIM Prabayar yang akan dimulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 mendatang. Namun saat ini, pengguna sudah mampu mulai registrasi ulang.

Sementara syarat untuk melaksanakan registrasi kartu SIM tersebut, pengguna harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut cara registrasi kartu SIM baru maupun registrasi ulang untuk semua operator.

Cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari semua operator

Cara Registrasi Kartu SIM

1. Indosat

- Kartu baru dengan format NIK#NomorKK#
- Registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 melalui sms.


2. Tri

- Kartu barudengan format NIK#NomorKK#
- Registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 melalui sms.


3. Smartfren

- Kartu barudengan format NIK#NomorKK#
- Registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 melalui sms.


4. XL Axiata

- Kartu barudengan format Daftar#NIK#Nomor KK
- Registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444 melalui sms.

5. Simpati

- Kartu barudengan format Reg (spasi) NIK#NomorKK
- Registrasi ulang dengan format ULANG (spasi) NIK#NomorKK# Kirim ke 4444 melalui sms.

Beberapa Pertanyaan Paling Sering Diajukan Konsumen ke Operator

1. Apakah registrasi kartu prabayar ini berlaku untuk pelanggan baru saja?

Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama


2 . Apakah pelanggan dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar?


Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil

3. Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?


Persyaratan yang harus disiapkan pelanggan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):
-KTP-Elektronik
-Kartu Keluarga (KK)


Bagi WNA (Warga Negara Asing):
-Paspor
-KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
-KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)