1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
17 Juli 2019 15:08

Viral canggihnya tilang elektronik di Indonesia, detail banget

Jadi meski sedang tak personel polantas berpatroli, pelanggaran lalu lintas tetap akan terdeteksi Muhammad Bimo Aprilianto

Brilio.net - Siapa yang di sini sering kena tilang polisi? Keberadaan polisi memang seringkali bikin pengendara nggak fokus. Meski sudah membawa surat-surat lengkap dan tidak melanggar lalu lintas sekalipun tetap saja bikin deg-degan. Padahal nggak mungkin kan, polisi asal menilang pengendara tanpa sebab yang jelas?

Nah, ketika tidak ada polisi yang bertugas di jalan, terkadang menjadi momen kesempatan bagi pengendara untuk melanggar rambu lalu lintas. Tapi kini, meski sedang tak ada personel yang berpatroli di jalanan, aksi melanggar lalu lintas pengendara bisa dideteksi oleh polisi lho.

Ya, sejak Oktober tahun lalu, sistem tilang elektronik memang mulai diterapkan di Indonesia. Hingga Juli ini, Polda Metro Jaya menambahkan alat berupa CCTV tambahan yang bisa merekam gerak-gerik pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Sejak diunggah pada beberapa waktu lalu, cuitan akun @reheullahangela dan @laurentius_toto mendapat banyak perhatian dari warganet. Hingga kini postingan tersebut telah di-retweet sebanyak lebih dari 17 ribu kali. Banyak warganet yang menyampaikan pendapatnya soal tilang elektronik ini.

"Yha harus gitu, skalian yg nggu lampu merah di depan marka atau nyalip pengguna jalan di marka yg tidak putus-putus," ujar akun @harrykajoddy.

"Bagus sih, tapi ya jangan rakyat aja yg dicari kesalahannya, harus sama2 dong, kan ga enak jatuh cinta sendirian," tulis akun @andriirwant0.

"Mampuuussss w jam 2-3 malem pas sepi doyan banget nerobos lampu merah apakabaaar faaaakkkk," ungkap akun @banyuSadewa.

Sejauh ini, Jakarta menjadi kota yang mulai menggunakan sistem tilang elektronik secara efektif. Polisi akan mengirimkan surat bukti tilang elektronik ke alamat pelanggar berbekal data dari kendaraan yang dipakai.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (17/7), menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang bisa dideteksi CCTV tilang elektronik.

"Ada 8 yang menjadi fokus pelanggaran, tentang traffic light, kemudian pelanggaran melawan arus lalin, pelanggaran jalur Busway, kemudian tata cara parkir dan berhenti, kemudian pelanggaran rambu dan marka, pelanggaran yellow box junction, ada stop online, ada rambu larangan parkir, kemudian naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari satu orang itu terkontrol semua," ujar Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).





SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags