1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
14 Mei 2021 22:22

Pengertian dan tata cara puasa kifarat, lengkap dengan bacaan niat

Puasa ini bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan. Shofia Nida
foto: freepik.com

Brilio.net - Puasa merupakan rukun Islam yang ketiga. Puasa adalah salah satu ibadah umat Islam yang memiliki arti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa yang dapat berupa memperturutkan syahwat, perut dan farji (kemaluan) sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat khusus.

Selain puasa Ramadhan, ada pula puasa wajib lain dan puasa sunah yang dianjurkan. Salah satu puasa yang dimaksud yakni puasa kifarat atau kafarat. Puasa kifarat adalah puasa yang dilakukan sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang telah dilakukan seorang muslim. Kifarat berhubungan dengan hak Allah yang harus ditunaikan akibat pelanggaran tersebut. Puasa ini bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan.

BACA JUGA :
5 Amalan berpahala besar di 10 hari terakhir Ramadhan, jangan lewatkan


Syaikh Ahmad bin Ahmad Al Mahamili daam Al Luhab fil Fiqhis Syafi'i mengatakan bahwa kifarat ada empat yaitu zhihar, hubungan badan di bulan Ramadhan, pembunuhan, dan yamin. Tapi, dalam kitab ulama lain seperti kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzab, empat kifarat tersebut ditambah dengan kifarat pelanggaran haji.

Hukum puasa kifarat.

foto: freepik.com

BACA JUGA :
Menu kilat ini cocok banget buat kamu yang suka telat bangun sahur

Hukum menjalankan puasa kifarat adalah fardhu ain, alias wajib. Maka apabila seseorang tidak melunasi kifaratnya hingga ia meninggal dunia, orang tersebut berdosa. Ingat, tujuan dari kifarat adalah menebus dosa yang pernah dilakukan. Bukan sembarang dosa, melainkan dosa yang besar. Ada pun beberapa dosa yang harus ditebus dengan puasa kifarat yakni sebagai berikut:

1. Melakukan pembunuhan.

Seseorang yang melakukan pembunuhan seorang muslim tanpa sengaja, maka diwajibkan melakukan puasa kifarat. Selain harus di-qishosh atau membayar diyat, orang yang melakukan pembunuhan juga harus membayar kifarat yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya. Ulama Syafiiyah menambahkan, jika orang yang melakukan pembunuhan itu sudah tua atau sangat lemah sehingga ia tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud.

2. Orang yang melanggar sumpah.

Seseorang yang telah bersumpah namun melanggarnya, maka ia juga harus melaksanakan puasa kifarat. Bentuk kifaratnya, berdasar firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 89, adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Kifarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan.

3. Tidak mampu memenuhi nazar.

Nazar adalah utang dan menjadi janji yang wajib dipenuhi oleh seseorang. Pada dasarnya, mengucapkan nazar adalah makruh hukumnya. Bahkan, sebagian ulama memandangnya haram. Namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan di antara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya.

Jika seseorang meninggal sebelum menunaikan nazaranya, maka nazarnya wajib disempurnakan oleh wali atau pewarisnya. Hal ini berdasar hadits dari Ibnu Abbas ra.,

"Sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban puasa nazar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya? Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, menjawab, Apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunyai utang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan? Perempuan tadi menjawab, Ya. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, Berpuasalah untuk ibumu." (HR.Muslim)

4. Zhihar.

Kifarat ini merupakan penebusan akibat seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya. Misalnya suami mengatakan,"Bagiku, engkau seperti punggung Ibuku." Seorang suami yang menzihar istrinya, maka kifaratnya adalah dengan memerdekakan budak. Jika tidak menemukan budak, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu maka ia harus memberi makan makan kepada 60 fakir miskin masing-masing sebanyak 1 mud.

Sebelum suami menjalankan kifaratnya, maka haram bagi suami yang melakukan zhihar berhubungan badan dengan istrinya sampai zhiharnya ditutupi. Dalam Alquran surat Al-Mujadilah ayat 3, Allah berfirman:

Wallaziina yuzaahiruna min nisaa`ihim summa ya'uduna limaa qaalu fa tahriiru raqabatim ming qabli ay yatamaassaa, zaalikum tu'azuna bih, wallaahu bimaa ta'maluna khabiir

Artinya:

"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

5. Berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.

Orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di Bulan Ramadhan harus membatalkan puasanya, meng-qada puasa yang batal itu dan ia wajib membayar kifarat.

Bentuk kifaratnya adalah kifarah udhma (kifarat besar), yaitu ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

6. Mencukur rambut ketika ihram.

Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari.

7. Mengerjakan haji dan umroh dengan cara tamattu atau qiran.

Dalam hal ini ia wajib membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggup memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke negaranya.

Tata cara puasa kifarat.

foto: freepik.com

1. Membaca niat.

Setiap ibadah yang dilakukan sebagai umat muslim, harus selalu di awali dengan niat karena Allah. Selain itu juga terdapat niat doa yang harus dibaca saat akan menunaikan ibadah. Dalam mengucapkan niat puasa, seorang muslim dapat membacanya dalam hati ataupun mengucapkannya secara lirih.

Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"

Artinya:

"Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat fardhu karena Allah Ta'ala".

2. Sahur.

Sama seperti puasa wajib di bulan Ramadhan, dalam menjalankan puasa sunah juga kita disarankan untuk melaksanakan sahur. Hukum sahur adalah sunah, apabila dikerjakan Anda akan mendapatkan pahala namun jika tidak dilakukan maka tidak apa-apa. Dalam artian, puasa tetap sah meskipun tanpa sahur.

3. Menahan diri nafsu.

Guna ibadah puasa yaitu menjaga diri dari nafsu. Saat puasa, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan adalah hal yang wajib dilakukan. Misalnya, Anda dilarang makan, minum, marah, mabuk dan lain sebagainya sebelum waktu buka puasa.

4. Berbuka puasa.

Seperti puasa wajib dan sunah lainnya, puasa kifarat juga diakhiri dengan berbuka puasa. Salah satu sunah dalam berbuka adalah menyegerakannya saat sudah memasuki waktu berbuka. Saat berbuka usahakan membaca doa berbuka puasa sebagai rasa syukur atas puasa yang sudah dikerjakan.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags