1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
5 Mei 2021 05:32

Ketentuan zakat fitrah, hukum, jenis zakat, dan siapa berhak menerima

Zakat fitrah sifatnya wajib dan harus dikeluarkan setahun sekali. Zakat fitrah sudah harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Lola Lolita
foto: freepik.com

Brilio.net - Saat memasuki bulan Ramadhan, tak hanya puasa yang menjadi kewajiban, namun zakat juga menjadi keharusan umat muslim. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki (orang yang memenuhi syarat membayar zakat). Zakat fitrah sifatnya wajib dan harus dikeluarkan setahun sekali.

Zakat fitrah sudah harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Zakat Fitrah menurut syara', "Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan." (Al-Nawawi dalam al-Majmu: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyfu al-Qina: 2/245).

BACA JUGA :
Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah yang wajib dibayarkan


foto: freepik.com

Pentingnya zakat tertulis pada rukun Islam yang keempat, itulah mengapa hukumnya fardhu, seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

BACA JUGA :
Perbedaan zakat, infak, dan sedekah menurut ajaran Islam

"Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, berpuasa pada bulan Ramadan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu."

Zakat bermanfaat untuk membersihkan harta benda dan juga sebagai pelengkap ibadah puasa pada Ramadan.

Pernyataan ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah pada HR Bukhari no 25; Muslim no 22 di bawah ini.

foto: freepik.com

"Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wataala."

Hukum zakat fitrah.

1. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:

"Pada masa Rasul shallallahu alaihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju." (HR. Muslim, hadits nomor 985).

2. Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa taala:

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (Ali Imran: 92).

Syarat zakat fitrah.

Syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Yang tidak wajib dengan syarat-syarat berikut:

foto: freepik.com

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
3. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Tata cara perhitungan zakat fitrah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, terdapat tiga cara penghitungan zakat fitrah, di antaranya:

1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter tiap muslim
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari
3. Beras atau makanan pokok yang dibayarkan dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras

Hal tersebut selaras dengan pendapat para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi yang telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma atau beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000/jiwa.

Sementara itu, untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Macam-macam zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk seluruh umat muslim dan dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Jika orang berniat mengeluarkan zakat saat kondisi setelah selesai sholat Ied, maka dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Sebagaimana dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Barang siapa menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat Id maka itu dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

2. Zakat Maal.

Maal artinya harta, maka zakat maal adalah salah satu zakat yang dikeluarkan umat muslim untuk mensucikan hartanya.

Syarat orang diwajibkan mengeluarkan zakat maal yakni:

- Islam
- Merdeka
- Baligh dan berakal
- Milik penuh, artinya harta tersebut memang benar-benar milik orang yang hendak berzakat. Ia mendapatkan hartanya dengan proses yang dibenarkan dalam ajaran Islam dan berhak mengelolanya.
- Tidak memiliki hutang
- Mencapai nishab
- Mencapai haul atau sudah selama satu tahun
- Harta tersebut berpotensi untuk bertambah atau berkembang

Zakat maal ada banyak macamnya, jika dibagi menurut objeknya, maka beberapa di antara zakat maal sebagai berikut:

1. Emas dan perak.

Emas dan perak termasuk harta yang berpotensi untuk berkembang. Nishab emas adalah sebanyak 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah bersabda, "Tidak ada kewajiban di atas kamu satupun yakni dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat zakat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat harta kecuali setelah satu haul".

Zakat emas diambil sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh kasus dan perhitungannya sebagai berikut:

Pak Bahri memiliki 400 gram emas yang ia simpan dan sudah sampai satu tahun. Karena cukup nishab dan haul, maka ia harus mengeluarkan zakat. Jadi 1/40 x 400 = 10 gram. Maka ia harus mengeluarkan zakat sebanyak 10 gram emas.

Sedangkan untuk perak, nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram. Zakat perak diambil 2,5% dengan hitungan yang sama dengan zakat emas.

2. Binatang ternak.

Masing-masing binatang ternak punya nishab yang berbeda. Ada tiga bintang ternak yang harus dikeluarkan zakatnya, yakni unta, sapi, dan kambing/domba.

Berikut hadits tentang ketentuan zakat binatang ternak, dari hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik, "Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan jika telah mencapai 40-120 ekor, dikenai zakat 1 ekor kambing".

Kemudian dalam hadits lain, "Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar satu ekor tabi'(sapi jantan umur satu tahun) atau tabiah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).

3. Hasil pertanian.

Nishab hasil pertanian seperti bahan makanan pokok adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kilogram. Namun dalam pendapat lain disebutkan bahwa untuk beras nishabnya sebesar 815 kilogram. Apabila dialiri dengan hujan, maka kadar zakatnya adalah 10%. Sedangkan jika menggunakan irigasi, maka kadar zakatnya 5%.

4. Hasil perdagangan.

Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan, yakni nilai barang dagangannya mencapai nishab emas dan perak dan cukup haul.

Cara menghitung zakat perdagangan adalah menambahkan modal dan keuntungan, dikurangi kerugian, kemudian dikalikan dengan 2,5 persen.

5. Rikaz (Harta karun atau harta temuan).

Harta temuan atau harta karun juga harus dikeluarkan zakatnya, yakni sebesar 20% atau 1/5 dari harta. Hal ini sesuai dengan hadits, bahwa Rasulullah bersabda:

"Barang tambang (ma'dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5(20%)"

Orang yang berhak menerima zakat

Ada golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut penjelasannya:

Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi Muhammad mengatakan,"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah sholat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (HR Abu Dawud).

Sementara itu, berkait golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-taubah:60)

Golongan yang berhak menerima zakat.

foto: freepik.com

1. Orang fakir.

orang fakir merupakan orang yang tidak sanggup mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

2. Orang miskin.

Orang miskin merupakan orang yang selalu kekurangan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

3. Amil atau pengurus zakat.

Amil merupakan orang yang mengurus proses pembagian zakat. Amil bertugas mengumpulkan data dan membagikan zakat sesuai dengan golongan yang berhak menerima zakat.

4. Mualaf.

Mualaf merupakan orang yang masuk Islam atau baru belajar Islam dan kemungkinan imannya masih lemah.

5. Budak.

Riqab atau budak hamba sahaya adalah orang muslim yang ditawan oleh pihak lain.

6. Orang yang berutang.

Seorang muslim yang berutang disebut gharim, mereka masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Menurut ulama, gharim dibedakan menjadi dua yakni orang berhutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang banyak. Misalnya, utang untuk mendamaikan sengketa.

7. Sabilillah

Sabilillah merupakan orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam. Di zaman modern seperti sekarang ini, sabilillah adalah mereka yang mau mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu sabil.

Ibnu sabil merupakan orang yang dalam perjalanan, namun bukan golongan atau orang yang menderita perjalanan dengan tujuan maksiat.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags