1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
21 Juni 2022 07:24

5 Cara membuat kartu kuning via online, nggak ribet

Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah kabupaten/kota sesuai alamat pelamar. Shofia Nida
Cara membuat kartu kuning via online

Cara membuat kartu kuning via online.

foto: kemnaker.go.id

BACA JUGA :
15 Meme sulitnya cari kerja ini bikin nyesek banget


1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ , kemudian pilih menu daftar.

2. Isi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi. Lalu klik "Masuk Sekarang".

3. Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

BACA JUGA :
9 Status WhatsApp soal lowongan kerja ini bikin ngelus dada

4. Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah pas foto ukuran 3x4. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Lalu klik tombol save atau simpan.

5. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker. Untuk mendapatkan kartu kuning secara fisik, datangi Disnaker di tempat tinggal kamu.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags