1. Home
  2. ยป
  3. Serius
29 Mei 2019 16:26

Wafer Superman Indonesia digugat DC Comics, begini ceritanya

Tapi akhirnya DC Comics kalah melawan gugatan terhadap PT Marxing Fam Makmur atas merek wafer Superman Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Siapa yang tidak kenal sosok Superman? Superhero dari DC Comics itu memang legendaris. Karakter andalan DC Comics ini bahkan punya penggemar fanatik di berbagai negara.

Nah, tapi tahukah kamu kalau ada salah satu merek wafer yang mirip dengan karakter DC Comics ini? Adalah wafer Superman, sangat identik dengan nama superhero ciptaan DC Comics yang pertama kali terbit pada 1938 itu. Wafer tersebut diproduksi oleh PT Marxing Fam Makmur.

BACA JUGA :
4 Pejabat jadi target pembunuhan, pengamanan Jokowi ditingkatkan


foto: DC/Warner Bros

BACA JUGA :
Ini alasan Prabowo pergi ke Dubai bersama koleganya

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (29/5), baru-baru ini perusahaan penerbit komik superhero DC Comics yang berjaya di seluruh dunia, menggugat PT Marxing Fam Makmur. Rupanya DC Comics tak berkutik saat menyentuh tanah Surabaya, Jawa Timur. Mereka kalah melawan gugatan terhadap PT Marxing Fam Makmur atas merek wafer Superman.

Seperti diketahui, Superman telah beberapa kali diadaptasi menjadi serial televisi, animasi, hingga layar lebar, termasuk film Justice League yang rilis 2017 lalu. Maka, tak heran bila banyak pihak yang geger dengan keoknya DC Comics dalam gugatan atas nama wafer Superman tersebut.

foto: DC/Warner Bros

Diketahui, wafer Superman menjadi hak dagang PT Marxing Fam Makmur sejak 1993. Alhasil, pada April 2018, DC Comics melayangkan gugatan terhadap PT Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuannya supaya Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret Superman dari daftar merek di Indonesia. Sehingga DC bisa memiliki hak eksklusif terhadap merek Superman di Indonesia.

Namun, dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 April 2018 diputuskan bahwa gugatan DC Comics ini tak diterima.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard)," begitu petikan putusan di situs PN Jakarta Pusat.

foto: DC/Warner Bros

Kasus ini kemudian dibawa ke tingkat Mahkamah Agung. Hanya saja, dalam sidang bertanggal 21 Desember 2018, banding ini ditolak.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DC COMICS tersebut," begitu cuplikan isi putusan dengan nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung pada Selasa (28/5/2019) kemarin.

Menurut MA, gugatan tersebut dianggap sebagai gugatan yang kabur dan tak jelas. DC Comics hingga kini masih belum menyampaikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung ini.



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags