1. Home
  2. »
  3. Serius
6 Maret 2026 21:57

Spill aturan Pajak THR 2026: Cara hitung dana bersih biar estimasi belanja Lebaran aman

Jangan sampai kamu merasa kena "prank" pas melihat nominal di mutasi bank berbeda jauh dari ekspektasi awal. Agustin Wahyuningsih
Pajak THR 2026 | foto ilustrasi: Gemini AI

Menjelang Lebaran, obrolan soal Tunjangan Hari Raya (THR) pasti jadi top of mind para pekerja. Tapi, jangan cuma fokus sama angka kotornya saja. Penting buat kamu menghitung estimasi potongan pajaknya supaya bisa memprediksi dana bersih yang mendarat di rekening. Jangan sampai kamu merasa kena "prank" pas melihat nominal di mutasi bank berbeda jauh dari ekspektasi awal karena adanya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Banyak yang bertanya-tanya, "Kok potongan pajak pas bulan THR gede banget?" Jawabannya ada di sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2024. Skema ini bikin perhitungan PPh 21 bulanan terasa lebih "nendang" saat ada bonus atau THR.

BACA JUGA :
Aksi Dewi Perssik berbagi THR Rp10 ribu dan beras 5 Kg tuai kritik, ini klarifikasi sang pedangdut


Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Dapat?

Simpelnya, THR itu penghasilan tambahan non-upah yang wajib dikasih perusahaan ke kamu menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat aspek kesejahteraan dan perlindungan finansial karyawan.

Catatan penting buat kamu:

- Masa Kerja Minimal: Kamu berhak dapat THR kalau sudah kerja minimal satu bulan.
- Masa Kerja 12 Bulan+: Perusahaan wajib bayar penuh alias satu bulan upah pokok.
- Masa Kerja 1-12 Bulan: Pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
- Kategori Pajak: THR masuk kelompok penghasilan tidak teratur yang merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga perusahaan wajib memotong pajaknya sebelum diserahkan kepada karyawan.

BACA JUGA :
Verrell Bramasta bagi-bagi THR ke karyawan, tebal isi amplopnya bikin salah fokus

Mekanisme Perhitungan: Bedah Detail Kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sejak 2024, pemerintah memakai skema TER untuk menyederhanakan pemotongan pajak bulanan dari Januari sampai November. Tarifnya ditentukan berdasarkan total pendapatan bruto bulanan dan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kamu.

Khusus pada bulan Desember, skema TER tidak lagi digunakan karena perusahaan akan melakukan rekonsiliasi atau hitung ulang total pajak setahun menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17. Hal ini dilakukan untuk memastikan total pajak yang kamu bayar selama setahun benar-benar akurat sesuai penghasilan aslimu.

Berikut adalah detail pembagian kategorinya:

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
foto: pajak.go.id

Tarif Efektif Bulanan

1. Kategori A (PTKP Rp54 Juta - Rp58,5 Juta)

Kategori ini mencakup profil risiko pajak paling dasar:

TK/0: Tidak Kawin, tanpa tanggungan (PTKP Rp54.000.000).
TK/1: Tidak Kawin, 1 tanggungan (PTKP Rp58.500.000).
K/0: Kawin, tanpa tanggungan (PTKP Rp58.500.000).

2. Kategori B (PTKP Rp63 Juta - Rp67,5 Juta)

Kategori ini mencakup pekerja dengan beban tanggungan menengah:

TK/2: Tidak Kawin, 2 tanggungan (PTKP Rp63.000.000).
K/1: Kawin, 1 tanggungan (PTKP Rp63.000.000).
TK/3: Tidak Kawin, 3 tanggungan (PTKP Rp67.500.000).
K/2: Kawin, 2 tanggungan (PTKP Rp67.500.000).

3. Kategori C (PTKP Rp72 Juta)

Kategori dengan batas PTKP tertinggi sebelum dikenakan pajak:

K/3: Kawin, 3 tanggungan (PTKP Rp72.000.000).

Tarif Efektif Harian

Diterapkan untuk pekerja tidak tetap berdasarkan jumlah upah harian bruto. Perhitungannya ada dalam gambar di atas.

Tabel Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan kategori TER 

Berikut adalah detail tarif pemotongan Pph 21 yang menjadi gambaran besaran penghitungan pajak THR.

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
foto: pajak.go.id

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
foto: pajak.go.id

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
foto: pajak.go.id

Plot Twist Akhir Tahun: Hubungannya dengan Tarif Pasal 17

Skema TER bulanan sebenarnya hanya "cicilan" biar pemotongan pajak lebih simpel. Namun seperti sudah disinggung di atas, pada bulan Desember, perusahaan akan melakukan rekonsiliasi (hitung ulang) total pajak setahun menggunakan Tarif Progresif PPh Pasal 17. Berikut adalah lapisannya:

5%: Untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta/tahun.
15%: Untuk di atas Rp60 juta – Rp250 juta/tahun.
25%: Untuk di atas Rp250 juta – Rp500 juta/tahun.
30%: Untuk di atas Rp500 juta – Rp5 miliar/tahun.
35%: Untuk penghasilan di atas Rp5 miliar/tahun.

Simulasi Riil: Biar Nggak Kaget Pas Cek Saldo

Skenario 1: Karyawan Lajang (TK/0) - Kategori A

Bulan Biasa (Hanya Gaji):
Gaji Bruto: Rp8.000.000
Tarif TER A: 1,5%
Potongan Pajak: Rp120.000

Bulan THR (Gaji + THR):
Total Bruto: Rp8.000.000 + Rp8.000.000 = Rp16.000.000
Tarif TER A: 7%
Total Pajak: Rp1.120.000

Catatan THR yang Masuk Kantong:
Pajak tambahan akibat adanya THR adalah Rp1.000.000 (Rp1.120.000 - Rp120.000).
Jadi, dari THR Rp8.000.000, yang bersih masuk ke kantong kamu adalah Rp7.000.000.

Skenario 2: Karyawan Menikah 2 Anak (K/2) - Kategori B

Bulan Biasa (Hanya Gaji):
Gaji Bruto: Rp15.000.000
Tarif TER B: 6%
Potongan Pajak: Rp900.000

Bulan THR (Gaji + THR):
Total Bruto: Rp15.000.000 + Rp15.000.000 = Rp30.000.000
Tarif TER B: 12%
Total Pajak: Rp3.600.000

Catatan THR yang Masuk Kantong:
Pajak tambahan akibat adanya THR adalah Rp2.700.000 (Rp3.600.000 - Rp900.000).
Jadi, dari THR Rp15.000.000, yang bersih masuk ke kantong kamu adalah Rp12.300.000.

Simulasi Format Tabel Biar Jelas

SkenarioTK/0 LajangK/2 Kawin 2 Anak
Gaji BulananRp8.000.000Rp15.000.000
Pajak NormalRp120.000 (1,5%)Rp900.000 (6%)
+ THRRp8.000.000Rp15.000.000
Total BrutoRp16.000.000Rp30.000.000
Tarif TER7%12%
Total PajakRp1.120.000Rp3.600.000
Pajak TambahanRp1.000.000Rp2.700.000
💰 THR BERSIHRp7.000.000Rp12.300.000
 

Kenapa Pajak THR Terasa "Nendang" Banget?

Berdasarkan aturan terbaru, ada alasan teknis di balik lonjakan ini:

1. Penghitungan Berbasis Total Bruto: Pajak dihitung dari gabungan Gaji + THR di bulan tersebut, bukan THR-nya saja.
2. Kenaikan Lapisan Tarif (TER): Karena total pendapatan bulanan melonjak, kamu otomatis pindah ke lapisan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.
3. Sifat Akumulatif: Tarif tinggi tersebut langsung dikalikan ke seluruh total pendapatan bruto bulan itu, bukan cuma ke selisihnya.
4. PTKP Tetap: Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kamu tetap sama meskipun penghasilan naik karena THR.
5. Mekanisme Cicilan: Skema TER dirancang menyederhanakan pemotongan bulanan, sehingga bulan dengan bonus/THR menanggung beban tarif paling berat.

Penting: Perhitungan di atas berlaku kalau kantormu pakai sistem Gross (pajak potong gaji). Kalau kantormu pakai sistem Gross-up, pajaknya disubsidi kantor dan kamu bakal terima THR-nya utuh.

Beda Nasib: Swasta vs ASN (Pahami Sistem Penggajianmu!)

Ada perbedaan kebijakan buat teman-teman ASN, TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 yang telah diperbarui tahun ini, PPh atas THR mereka yang bersumber dari APBN atau APBD ditanggung oleh negara, sehingga mereka terima THR secara utuh.

Sementara buat kita pejuang swasta, pajak tetap jadi tanggungan sendiri, kecuali kantormu pakai sistem gross-up. Apa bedanya?

- Sistem Netto/Gross-Up: Kantor memberikan tunjangan pajak, sehingga nominal THR yang kamu terima adalah angka bersih tanpa potongan lagi. Pajak dibayarkan oleh perusahaan sebagai fasilitas tambahan bagi karyawan.

- Sistem Gross: Inilah yang dialami kebanyakan pekerja, di mana pajak THR dipotong langsung dari nominal kotor THR kamu. Jadi, angka yang mendarat di rekening sudah berkurang karena pajak.

Source: liputan6.com / Fadila Adelin
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags