Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengungkapkan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan tahun ini. Namun, ada kemungkinan iuran tersebut akan naik pada tahun depan. Menurut Purbaya, saat ini kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan, sehingga keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak akan dilakukan di sisa tahun 2025.
"Saya bilang gini, ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," ungkap Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
BACA JUGA :
Gaji PNS berpeluang naik 2026? Cek pernyataan lengkap Menkeu Purbaya
Dia juga menambahkan bahwa keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan sangat bergantung pada beberapa indikator, seperti pertumbuhan ekonomi yang minimal mencapai 6 persen dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan. "Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat, kalau sekarang belum," jelasnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, Purbaya menghitung kemungkinan tersebut dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang membaik. "Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen, artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah," tuturnya.
Belum Final
BACA JUGA :
Viral isu Purbaya tak sapa Luhut Pandjaitan di sidang kabinet paripurna, ini penjelasan Menkeu
Liputan6.com/Arief RH
Sebelumnya, Purbaya juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih berada di tahap awal dan belum ada kesimpulan yang jelas. "Belum, itu (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), biar mereka ngitung," kata Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun pembahasan terkait BPJS sudah sempat dilakukan, namun belum dilakukan secara mendalam. "Ada, tapi belum final. Baru permukaannya aja jadi belum bisa dibawa, didiskusikan ke media, jadi belum clear," ujarnya.
Mandat APBN 2026
Dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah memberi sinyal adanya kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Dokumen tersebut menyebutkan penyesuaian tarif.
Dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah memberikan sinyal adanya kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Kenaikan yang dilakukan secara bertahap dinilai penting untuk mengurangi potensi gejolak di masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).