Presiden Prabowo telah mengumumkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Dengan keputusan ini, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahan Indonesia akan segera berpindah dari Jakarta ke Nusantara.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Prabowo menetapkan dua syarat utama untuk pemindahan pemerintahan ke IKN. Syarat tersebut adalah pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penerapan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut.
BACA JUGA :
Resmi, Prabowo naikkan gaji PNS guru, TNI/Polri dan pejabat negara
"Cakupan layanan kota cerdas di Ibu Kota Nusantara ditargetkan mencapai 25 persen. Untuk mewujudkan pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, langkah-langkah yang akan diambil adalah: (i) pemindahan ASN dan Hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di Ibu Kota Nusantara," bunyi lampiran Perpres yang dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Selain itu, sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan dipindahkan secara bertahap sebagai bagian dari pemindahan pemerintahan ke IKN.
"Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara yang mencapai 1.700 hingga 4.100 orang," lanjut bunyi Perpres tersebut.
BACA JUGA :
Profil Angga Raka Prabowo, punya 3 jabatan usai dilantik jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Prabowo juga menegaskan bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terealisasi pada tahun 2028. Nusantara akan menjadi ibu kota politik Indonesia.
Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip pada Jumat (19/9).
Pembangunan Kawasan Inti IKN juga dijelaskan dalam Perpres tersebut, di mana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare.
Komposisi pembangunan meliputi: 20% untuk area perkantoran, 50% untuk hunian rumah layak dan terjangkau, serta 50% untuk pembangunan prasarana, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan pada angka 0,74.