1. Home
  2. »
  3. Serius
27 Februari 2025 11:35

Pertamina bantah oplos Pertamax, Kejagung temukan bukti berbeda

Kejaksaan Agung membantah klaim Pertamina terkait pengoplosan BBM. Editor
foto: Liputan6.com/Nanda Perdana

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini membantah pernyataan dari Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung menemukan fakta yang bertolak belakang.

Menurut Diridik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers pada Rabu malam (26/2), "Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya, ya 88, diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu, " jelasnya.

BACA JUGA :
Heboh oplosan Pertamax dan Pertalite, Bahlil Lahadalia bentuk tim khusus untuk kualitas BBM


Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Pertamina membeli BBM RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga yang setara dengan RON 92. Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi dari kualitas barang yang diterima.

BBM jenis Pertalite kemudian dibawa ke PT Orbit Terminal Merak untuk proses blending. Akibat praktik-praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

"Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," jelasnya.

BACA JUGA :
Heboh Pertamax dioplos Pertalite, Pertamina menyangkal

Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga juga dikenakan pembayaran impor produk kilang melalui metode penunjukan langsung. Praktik ini diperburuk oleh adanya mark up pada pengiriman barang yang mengalir ke kantong Yoki Firmandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

"Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai 15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," tambah Qohar.

Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu RON 92. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing

"Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah," jelasnya.

Heppy juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan di terminal utama BBM adalah injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu, ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performa produk Pertamax.

"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," jelas Heppy.

Pertamina Patra Niaga juga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas," ujar Heppy.

Source: liputan6.com / Nila Chrisna Yulika
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags