1. Home
  2. ยป
  3. Serius
2 November 2017 09:15

Pengacara: Ada 60 meme Setnov yang dijadikan bahan olokan

Ada aktor intelektual Sugeng Wahyudi

Brilio.net - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi menyebut ada setidaknya 60 gambar meme di media sosial (medsos) dengan wajah Setya Novanto yang dijadikan bahan olokan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membenci dan menyebarkan fitnah terkait kliennya.

BACA JUGA :
Sungguh malang wanita ini, diperkosa di tepi jalan tak ada yang peduli


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menganut praduga tak bersalah sehingga dalam hal ini tidak membenci dan memusuhi suatu golongan apalagi klien kami Pak Setya Novanto adalah seorang Ketua DPR dan masih aktif meskipun kena masalah hukum.

Kan tidak berarti dia salah. Posisi Pak Setya sebagai Ketua DPR itu selevel dengan presiden, sehingga kami harapkan tidak terjadi penghakiman yang tidak benar," katanya.

Terlebih dengan beredarnya gambar meme yang berisi olokan itu akan menggiring opini masyarakat. "Orang yang tidak tahu apa-apa akan ikut membenci," katanya.

BACA JUGA :
Belajar kasus di luar negeri, benarkah bedak bayi sebabkan kanker?

Fredrich juga menduga ada aktor intelektual di balik maraknya gambar meme yang beredar di media sosial.

"Kami mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai," katanya di Kantor Bareskrim, Jakarta, dikutip dari Antara.

Fredrich menghitung ada setidaknya 60 gambar meme di medsos dengan wajah Setya Novanto yang dijadikan bahan olokan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membenci dan menyebarkan fitnah terkait kliennya.

Setnov melaporkan kasus memenya ke polisi. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Setya Novanto melalui medsos Instagram yakni Dyann Kemala Arrizzqi (29).

Tersangka memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip postingan akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Setya dan mempostingnya kembali di akun tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags