1. Home
  2. »
  3. Serius
29 April 2025 14:20

Penampakan gepokan uang ratusan miliar dalam boks yang disita dari rumah Zarof Ricar, tersangka TPPU

Kejaksaan Agung mengungkap penyitaan uang ratusan miliar dari Zarof Ricar. Editor
foto: Istimewa via Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja merilis dokumentasi penyitaan yang mengejutkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA). Zarof Ricar kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat yang berhubungan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (29/4/2025), Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap ZR terkait dugaan TPPU. Dalam video yang dirilis, terlihat sejumlah boks berisi gepokan uang, termasuk mata uang Singapura, serta boks yang mencantumkan data sitaan emas batangan.

BACA JUGA :
Sosok Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang 11 mobilnya disita KPK


Penyidik Kejagung terlihat menghitung uang menggunakan mesin penghitung, dan total ada enam boks yang ditunjukkan. Penggeledahan ini dilakukan pada akhir bulan Oktober 2024, setelah Zarof Ricar ditangkap di Bali.

foto: Istimewa via Liputan6.com

BACA JUGA :
Harvey Moeis bacakan pleidoi, sebut hak anak untuk punya ayah dirampas

Menurut informasi, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 10 April 2025. Harli Siregar menegaskan bahwa penyidikan ini bukan hasil tekanan dari pihak luar, melainkan hasil dari proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Selain itu, penyidik juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama Zarof Ricar dan keluarganya yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Ini dilakukan untuk mencegah pengalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam proses penyidikan, ditemukan juga Barang Bukti Elektronik (BBE) yang mencantumkan nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS). Ini membuka pintu bagi penyidikan lebih lanjut terkait dugaan permufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara. Pemblokiran aset-aset milik Zarof Ricar adalah langkah penting untuk memastikan bahwa aset tersebut tetap aman dan dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Source: liputan6.com / Wenseslaus Manggut
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags