Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengklaim bahwa aktivitasnya selama menjabat terbatas pada urusan seremonial. Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia mengaku tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai aspek hukum serta manajemen pemerintahan daerah.
"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dikutip brilio.net dari Liputan6, Kamis (5/3/2026).
BACA JUGA :
Total kekayaan Fadia A Rafiq capai Rp85,6 Miliar, simak detail aset milik Bupati Pekalongan
Bantahan KPK Terhadap Alasan Ketidaktahuan Hukum
Fadia menyatakan bahwa operasional birokrasi sepenuhnya didelegasikan kepada Mohammad Yulian Akbar selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan. Namun, lembaga antirasuah menilai pembelaan bupati dua periode tersebut tidak sejalan dengan prinsip presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, di mana setiap pejabat dianggap mengetahui aturan yang berlaku.
Asep menekankan bahwa rekam jejak Fadia yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati (2011–2016) dan kini memimpin di periode kedua seharusnya menjadi modal utama untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Modus Operandi Melalui Perusahaan Keluarga
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk Tahun Anggaran 2023–2026. Fadia kini menjalani masa penahanan di Rutan KPK hingga 23 Maret 2026.
BACA JUGA :
Siapa Fadia A Rafiq? Bupati Pekalongan anak pedangdut senior yang diamankan KPK
Penyelidikan mengungkap bahwa Fadia bersama suami dan anaknya diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp19 miliar melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini memenangkan kontrak senilai Rp46 miliar dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari total nilai kontrak tersebut, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk upah pekerja outsourcing.
"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," tutur Asep.
Rincian Aliran Dana ke Keluarga Bupati:
- Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
- Muhamad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB/Orang Kepercayaan): Rp2,3 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar
- Penarikan Tunai: Rp3 miliar
Asep menegaskan bahwa distribusi uang ini dikendalikan langsung oleh Fadia.
"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya," tambahnya.
Dampak Kerugian Terhadap Fasilitas Publik
Penyidik mencatat bahwa setiap pengambilan dana untuk keperluan pribadi bupati didokumentasikan dan dilaporkan melalui grup WhatsApp tersebut. KPK menyayangkan tindakan penyalahgunaan wewenang ini, mengingat besarnya dana yang diselewengkan dapat berdampak signifikan bagi pembangunan daerah.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," pungkas Asep.
KPK mengilustrasikan bahwa dana Rp19 miliar tersebut setara dengan pembangunan 400 unit rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu (dengan asumsi Rp50 juta per rumah) atau pembangunan jalan kabupaten sepanjang 50 hingga 60 kilometer.
"Angka itu kalau dibuat rumah layak huni dengan indeks per rumah 50 juta, bisa sekitar 400 rumah. Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per km 250 juta, itu sekitar 50-60 km. Bayangkan kalau itu digunakan kepentingan masyarakat," tutup Asep.
FAQ Fadia A Rafiq Korupsi
1. Apa yang dimaksud dengan teori fiksi hukum dalam kasus ini?
Teori fiksi hukum (presumptio iures de iure) mengasumsikan bahwa begitu sebuah peraturan diundangkan, semua orang dianggap tahu hukum. KPK menggunakan prinsip ini untuk mematahkan alasan bupati yang mengaku "tidak paham hukum" meski sudah bertahun-tahun menjabat.
2. Bagaimana status hukum anggota keluarga bupati yang menerima aliran dana?
Berdasarkan rilis KPK, dana mengalir ke suami dan anak-anak bupati. Dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi, pihak yang turut menerima atau menikmati hasil kejahatan dapat berisiko terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Apa itu PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB)?
PT RNB merupakan entitas bisnis yang didirikan secara khusus oleh keluarga Fadia Arafiq untuk menangani proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan, yang menjadi instrumen utama dalam dugaan korupsi ini.
4. Apakah Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan ikut diperiksa?
Karena Fadia menyebutkan bahwa tugas birokrasi diserahkan kepada Sekda Mohammad Yulian Akbar, pihak tersebut kemungkinan besar akan dipanggil sebagai saksi untuk mengklarifikasi pembagian tugas dan pengawasan proyek.
5. Berapa lama ancaman hukuman untuk kasus korupsi pengadaan jasa?
Tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa umumnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda material yang signifikan.