1. Home
  2. ยป
  3. Serius
6 Oktober 2021 10:59

Nama anak panjang sulit urus akta, orang tua di Tuban surati Jokowi

Mereka berjuang 3 tahun untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya, dan selalu gagal. Hapsari Afdilla

Brilio.net - Setiap orang tua pasti ingin memberikan nama terbaik untuk buah hati mereka. Untaian kata dengan arti yang mendalam disusun menjadi sebuah nama utuh yang penuh makna. Namun yang seringkali terlupa saat memberi nama anak ialah panjang pendeknya nama tersebut.

Setiap nama pasti punya arti yang baik, kendati demikian jika nama terlalu panjang maka akan menghadapi kesulitan seperti membuat akta. Pengalaman ini dialami oleh pasangan suami istri asal Tuban, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Desa Ngujuran, Bancar, Tuban, menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisi permohonan kepada Jokowi agar anak keduanya dibantu mendapatkan akta kelahiran.

BACA JUGA :
MUA rias pengantin dikomentari bak ngecat tembok, hasilnya tak terduga


Bukan tanpa alasan Arif dan Suci mengirim surat kepada Presiden, sebab mereka sudah hampir 3 tahun berjuang untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya yang selalu gagal. Musababnya yaitu nama anak Arif dan Suci dinilai terlalu panjang karena terdiri dari 19 kata.

foto: Liputan6.com/Ahmad Adirin

BACA JUGA :
Kisah driver makanan online raih gelar doktor ini bikin salut

Putri kedua pasangan ini diberi nama "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta". Anak Arif dan Suci ini lahir pada Minggu, 6 Januari 2019 lalu.

"Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Selasa (5/10), dikutip brilio.net dari liputan6.com, Rabu (6/10).

Sebagai orang tua, Arif berharap anaknya bisa mendapatkan pengakuan sah dari negara dengan dikeluarkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Terlebih lagi anak Arif dan Suci dua tahun lagi akan masuk ke jenjang pendidikan sekolah, yang sudah tentu membutuhkan akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran.

foto: Instagram/@memomedsos

"Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainnya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut," jelasnya.

Akbar lewat media sosialnya menjelaskan alasannya memberikan anak keduanya dengan nama yang cukup panjang.

"Kami menamakan anak kami dengan nama panjang tersebut, berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang. Tidak mudah diracuni berita hoaks bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya," ujarnya, dikutip Liputan6.com, Rabu (6/10).

foto: Merdeka.com

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Ubaid, mengatakan saat ini penulisan nama dalam dokumen administrasi kependudukan, termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter/ huruf dan spasi. Peraturan itu sudah diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Sebelum akta diproses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi," pungkasnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags