1. Home
  2. ยป
  3. Serius
18 Oktober 2021 12:08

Menkominfo pastikan ada sanksi tegas bagi pelanggar karantina

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," ungkap Johnny.
+
foto: shutterstock.com

Brilio.net - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kini mulai membaik tidak boleh jadi alasan untuk tidak acuh dengan protokol kesehatan (prokes). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan pandemi belum usai sehingga semua orang wajib menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19.

Hal ini termasuk peraturan karantina untuk seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat luas.

BACA JUGA :
Mobil listrik sampai robot, ini 5 inovasi Hyundai menatap masa depan

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Johnny.

Menurutnya, meski penanganan pandemi Covid-19 terus membaik namun pandemi belum selesai. Ia menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yakni dengan saling menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," katanya.

BACA JUGA :
5 Trik ampuh menang push rank di game AoV tanpa bantuan joki

Johnny menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di antaranya, terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," ungkap Johnny.

Masih menurut Johnny, pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, hal ini juga akan diawasi relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas Johnny.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags