Brilio.net - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, serta dua mantan direktur lainnya yang sebelumnya terpidana kasus korupsi. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai prosedur ketatanegaraan, termasuk pertimbangan dari Mahkamah Agung dan berbagai kajian hukum mendalam. Dengan rehabilitasi ini, kemampuan, harkat, dan martabat ketiga pejabat tersebut dipulihkan seperti sebelum mereka menjalani proses hukum di pengadilan tipikor.
Prabowo menandatangani keputusan rehabilitasi tersebut setelah menerima berbagai aspirasi dan usulan dari DPR dan kementerian terkait, yang menilai perlu adanya koreksi dalam penegakan hukum di kasus yang telah berlangsung lama, khususnya yang melibatkan pejabat BUMN tersebut. Pemerintah juga menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini menuai beragam respon publik mengingat kasus yang menyangkut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
BACA JUGA :
Hotman Paris ungkap telah 25 tahun jadi pengacara Prabowo, ungkap alasan tolak tawaran menteri
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP selama periode 2019-2022. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi yang memulihkan nama baik dan status hukum ketiganya, sehingga mereka tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan.
Mengenal istilah rehabilitasi hukum
Rehabilitasi hukum adalah hak prerogatif presiden yang bertujuan memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang dinyatakan bersalah atau telah menjalani proses hukum namun kemudian diputuskan mungkin mengalami ketidakadilan hukum. Dalam konteks Indonesia, rehabilitasi ini juga berfungsi mengembalikan status sosial dan hak hukum individu sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015. Hak ini hanya dapat diberikan jika sudah ada pertimbangan dari Mahkamah Agung dan prosedur hukum yang benar telah dilalui.
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua rekannya mencerminkan fenomena koreksi dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Rehabilitasi ini menghapuskan konsekuensi hukum sebelumnya yang dijatuhkan dan memulihkan hak-hak sipil mereka. Proses ini diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan dan hak asasi manusia di negara hukum.
BACA JUGA :
Survei: Seskab Teddy Indra ungguli Purbaya di daftar 10 menteri berkinerja terbaik
Pertanyaan yang banyak diajukan
1. Apa itu rehabilitasi hukum dalam konteks kasus Eks Dirut ASDP?
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan hak, harkat, dan martabat seseorang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi setelah melalui pertimbangan ulang, hak tersebut dikembalikan oleh Presiden sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Kenapa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi?
Pemberian rehabilitasi dilakukan setelah melalui kajian hukum mendalam dan pertimbangan Mahkamah Agung, serta berdasarkan aspirasi dari DPR dan kementerian terkait, untuk mengoreksi penegakan hukum yang dianggap telah berlangsung lama dan sesuai ketentuan konstitusi.
3. Apa dampak rehabilitasi hukum bagi mantan pejabat yang diberikan?
Dampaknya adalah pemulihan status hukum, harkat, dan martabat, serta pembebasan dari kewajiban menjalani pidana yang pernah dijatuhkan, sehingga hak-hak sipil dan sosial mereka kembali pulih seperti sebelum proses hukum berlangsung.