Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan diperpanjang. Jadi, penting untuk diingat bahwa BSU hanya dibayar sekali kepada para penerima.
Dalam program ini, terdapat sekitar 16 juta penerima BSU yang terdaftar. Jumlah ini mengalami penurunan dari target awal yang mencapai 17,3 juta orang setelah dilakukan verifikasi. Yassierli menekankan, "BSU cuma sekali ya. Tolong sampaikan ya, BSU cuma sekali," saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Kamis (24/7).
BACA JUGA :
Penerima BSU 2025 turun dari 17,3 juta jadi 16 juta orang, Menaker ungkap alasannya
Dia menjelaskan bahwa meskipun program ini tidak dilanjutkan, bukan berarti pemerintah mengabaikan BSU. Program ini memang dirancang untuk satu kali pembayaran.
Untuk informasi lebih lanjut, BSU sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan ini akan disalurkan kepada para penerima melalui dua skema, yaitu transfer ke akun bank BUMN dan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima BSU Berkurang Menjadi 16 Juta
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan bahwa jumlah penerima BSU tahun 2025 berkurang 1 juta orang setelah proses verifikasi. Penyaluran yang sempat terhambat kini dikejar, termasuk melalui layanan PT Pos yang buka hingga malam.
BACA JUGA :
Kapan batas akhir pencairan BSU? Ini bocoran Menaker
Jumlah penerima BSU 2025 mengalami penurunan signifikan dari target awal. Setelah verifikasi, hanya sekitar 16 juta pekerja yang dinyatakan layak menerima bantuan tersebut. "Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Proses Penyaluran yang Memerlukan Waktu
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) (dok: by AI)
Yassierli menambahkan bahwa hingga saat ini, realisasi penyaluran bantuan telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target. Namun, ada beberapa kendala dalam distribusi, terutama untuk penyaluran yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00," katanya.
Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan subsidi upah.
Kriteria penerima BSU mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan berupa subsidi sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan Rp600 ribu yang disalurkan sekaligus.
Mekanisme dan Jalur Pencairan BSU Tahap 4
Proses pencairan BSU Tahap 4 dirancang untuk menjangkau penerima secara efisien melalui berbagai saluran. Mayoritas penerima akan menerima dana mereka melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Ini memastikan aksesibilitas bagi sebagian besar pekerja yang memiliki rekening di bank-bank tersebut.
Khusus bagi pekerja yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini mengakomodasi kekhususan wilayah Aceh yang menerapkan sistem perbankan syariah.
Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut atau rekeningnya tidak aktif, PT Pos Indonesia menjadi solusi utama.
Pencairan melalui PT Pos Indonesia memanfaatkan sistem barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Pospay. Penerima hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen identitas dan barcode yang telah diunduh untuk melakukan penarikan dana. Metode ini memastikan bahwa bantuan tetap dapat diakses oleh pekerja yang mungkin memiliki keterbatasan akses perbankan konvensional.