1. Home
  2. »
  3. Serius
26 Agustus 2025 12:15

Klarifikasi Sufmi Dasco soal tunjangan rumah DPR Rp50 juta/bulan, lima tahun dapatnya Rp600 juta

Dasco menjelaskan tunjangan rumah DPR hanya berlaku satu tahun. Editor
foto: Liputan6.com/ Delvira Hutabarat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Menurutnya, tunjangan ini hanya berlaku selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dan bukan selama lima tahun seperti yang banyak dipahami.

"Di tahun 2024, anggarannya belum tersedia langsung. Oleh karena itu, anggota DPR akan menerima tunjangan tersebut setiap bulan dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, yang nantinya akan digunakan untuk kontrak rumah selama periode lima tahun, yaitu dari 2024 hingga 2029," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8).

BACA JUGA :
Jelang rencana demo 25 Agustus di DPR, polisi kerahkan ribuan personel dan rantis


Dasco menegaskan bahwa tunjangan rumah selama satu tahun ini harus digunakan untuk menyewa rumah anggota DPR selama masa jabatan mereka. "Tunjangan perumahan ini sebesar Rp 50 juta per bulan dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dan uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR selama lima tahun," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa mulai November 2025, tunjangan rumah tidak akan ada lagi. "Jadi, jika teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, tunjangan Rp 50 juta sudah tidak ada lagi. Mungkin penjelasan sebelumnya kurang lengkap, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat," tambah Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa take home pay anggota dewan tidak akan mencapai Rp 100 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dihapus. "Kalau tunjangan perumahan sudah hilang, ya tentu tidak sebesar itu lagi," pungkasnya.

BACA JUGA :
Viral rencana demo besar di Gedung DPR dan Pati 25 Agustus 2025, ini kata aliansi buruh dan BEM SI

Tunjangan Rumah Anggota DPR Menuai Kritikan

Tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan telah memicu berbagai kritik dari publik. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, keputusan ini dianggap tidak sensitif.

Yenny Wahid, putri Presiden ke-4 RI, melontarkan kritik tajam terhadap tunjangan ini. Ia berpendapat bahwa fasilitas mewah untuk pejabat justru membebani anggaran negara. "Aduh, Rp 3 juta sehari. Kos-kosan, saya juga mau sih jadi pengusaha kos-kosan kalau bisa nyewain Rp 3 juta per hari," ungkap Yenny di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Yenny mengimbau agar para pejabat yang dilabeli wakil rakyat bisa lebih menahan diri dalam menggunakan anggaran negara, terutama di saat masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi. "Kita harus lebih menahan diri untuk tidak menghamburkan uang untuk kebutuhan yang bukan kebutuhan primer," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa DPR RI memiliki kompleks perumahan khusus yang seharusnya bisa dimaksimalkan. "Jika rusak, kompleks perumahan tersebut sebaiknya direnovasi, bukan malah menambah beban APBN dengan biaya besar," tegasnya.

Anggota DPR Klaim Tunjangan Rumah Ditetapkan Kemenkeu

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa besarnya anggaran tunjangan rumah senilai Rp 50 juta ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Misbakhun menjelaskan bahwa DPR RI hanya menerima keputusan tersebut. "Satuan harga Menteri Keuangan yang menetapkan. Kita ini cuma menerima," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).

Ia menambahkan bahwa tunjangan ini diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029 karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas. "Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan satuan harganya adalah Kementerian Keuangan," jelasnya.

Source: liputan6.com / Supriatin
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags