Brilio.net - Kasus kekerasan terhadap anak di daycare kembali menggemparkan publik. Kali ini, seorang pengasuh daycare di Sawangan, Depok, menyiramkan air panas kepada balita berusia 1,3 tahun hingga menyebabkan luka bakar parah di beberapa bagian tubuh korban. Kejadian ini menyoroti masalah keamanan dan pengawasan di tempat penitipan anak yang ternyata belum memiliki izin resmi.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/12) di Daycare Kiddy Space. Saat itu, orang tua korban menitipkan anak mereka sejak dini hari dalam kondisi sedang tidur. Tak disangka, beberapa jam kemudian, balita malang tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar akibat ulah pengasuh yang mengaku kesal karena korban terus menangis.
BACA JUGA :
Keluarga Armor kecewa Cut Intan sempat kembali beberkan video KDRT, singgung soal intropeksi diri
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan awal mula kejadian ini. Orang tua korban menitipkan anaknya ke daycare tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika dititipkan, korban masih tertidur, namun terbangun setelah buang air besar. Saat itulah tersangka, Seftyana, yang sedang merebus air, mulai merasa terganggu oleh tangisan korban.
"Saat dititipkan korban terbangun karena buang air besar, saat itu tersangka sedang merebus air," ujar Arya, Rabu (4/12).
BACA JUGA :
Resmi jadi tersangka, Armor Toreador suami Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis KDRT & penganiayaan
foto: Liputan6/Dicky Agung Prihanto
Arya melanjutkan, pengasuh membawa korban untuk membersihkan kotorannya. Namun, tangisan korban yang tidak kunjung berhenti membuat tersangka marah dan meluapkan kekesalannya dengan menyiramkan air panas ke tubuh korban.
"Karena korban nangis terus-menerus, tersangka merasa kesal sehingga melakukan kekerasan dengan menyiram air panas," jelas Arya.
Tersangka menyiramkan air panas ke tubuh korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Akibatnya, kulit korban mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, tangan, dan telinga. Melihat kondisi tubuh korban yang mulai melepuh, tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan menyiramkan air dingin dan mengoleskan minyak telon di tubuh korban.
"Tersangka yang melihat tubuh korban melepuh, menyiramkan air dingin ke tubuh korban," ucap Arya.
Tindakan kejam tersebut akhirnya terungkap karena orang tua korban mencurigai luka bakar yang ada di tubuh anak mereka. Setelah melaporkan kejadian ini ke polisi, terungkap pula bahwa daycare tempat korban dititipkan ternyata tidak memiliki izin operasional.
"Orang tua melaporkan luka bakar yang dialami korban ke Polres Metro Depok," kata Arya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalan yang mendalam.
foto: Freepik.com
Melihat tubuh korban melepuh, pengasuh tersebut kemudian menyiramkan air dingin. Ia pun berusaha menolong dengan memberikan handuk dan minyak telon.
"Iya, dua kali (menyiram korban)," jelas Seftyana, Kamis (5/12).
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban curiga melihat luka bakar di tubuh anaknya. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Arya.
Polisi menjerat Seftyana dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Daycare tempat ia bekerja ternyata tidak memiliki izin resmi.
"Saya bersalah, saya khilaf dan menyesal," ujar Seftyana.
Seftyana mengaku kekesalannya timbul murni karena tangisan korban yang tidak berhenti. Ia mengklaim tidak memiliki masalah pribadi atau keluarga yang memicu tindakannya.
"Iya kesel, karena anaknya nangis terus," terang Seftyana.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk proses penyembuhan luka bakar. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk merazia daycare-daycare yang tidak berizin guna mencegah terulangnya kasus serupa.