Brilio.net - Masih ingat dengan Sutarman atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Tarman? Pria berusia 74 tahun yang sempat menjadi sorotan karena menikahi Sehila Arika (24) dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar tersebut, kini harus menjalani masa tahanan akibat dugaan pemalsuan dokumen terkait cek tersebut.
Kabar ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan. Menurut penjelasannya, Mbah Tarman resmi ditahan di Mapolres Pacitan sejak Kamis (4/12), setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam serta menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan cek palsu tersebut.
BACA JUGA :
Viral ibu yang dikirim 4 anaknya ke panti Jompo di Malang kini wafat, pemakaman tak dihadiri keluarga
"Iya (ditetapkan tersangka) setelah terpenuhi sekurang kurangnya dua alat bukti," kata Choirul, Jumat (5/12).
Choirul menyebut, Mbah Tarman terbukti memalsukan dokumen cek mahar untuk istrinya tersebut. Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
"Sudah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen," ucapnya.
BACA JUGA :
Viral pengendara motor diserang, digigit lalu dililit piton di Luwu Timur, begini kisah lengkapnya
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan pihaknya menghormatio proses hukum yang berlaku. Tak ada langkah atau upaya hukum lanjutan terkait penahanan kliennya itu.
"Kita hormati proses saja," ujar Imam.
Sebelumnya, Tarman dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek mahar Rp3 miliar palsu, pada Senin (13/10). Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengaku telah menerima aduan tersebut.
"Benar, sudah ada laporan (aduan) terkait dengan cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar itu," kata Ayub saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Identitas Pelapor Mbah Tarman Belum Terungkap
Ayub tak mengungkap identitas pihak pelapor. Ia hanya memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita yang menjadi mempelai Mbah Tarman.
"Pelapor, masyarakat biasa. Tidak ada hubungan keluarga dengan (mempelai) wanita tersebut," ujarnya.
Respons Pihak Mbah Tarman
Di tengah laporan itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri mengatakan cek mahar kliennya itu hilang saat disimpan di kamar istrinya lima hari setelah lima pernikahan.
"Iya cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya. Ya lima hari setelah resepsi pernikahan," kata Imam.
Kasus ini bermula saat Sutarman atau Mbah Tarman (74) menikahi istrinya Sheila Arika (24) dengan mahar berupa cek Rp3 miliar, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Rabu (8/10).