1. Home
  2. »
  3. Serius
24 Juli 2025 13:05

Heboh isu amplop kondangan bakal kena pajak, ini klarifikasi Kemenkeu

Pajak amplop kondangan jadi isu hangat, rakyat resah dengan kebijakan ini. Editor
foto: Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam. (Istimewa)

Belakangan ini, ada kabar yang bikin heboh tentang pajak amplop kondangan. Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menarik pajak dari amplop kondangan. Rencana ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

"Kami mendengar bahwa dalam waktu dekat, orang yang menerima amplop di acara kondangan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ungkap Mufti saat Rapat Kerja dan RDP dengan Menteri BUMN dan Danantara pada Rabu (23/7).

BACA JUGA :
Donald Trump resmi naikkan tarif impor RI jadi 32% mulai 1 Agustus 2025


Menurut Mufti, kebijakan ini bisa membuat rakyat semakin tercekik dan menjerit. Pasalnya, rakyat sudah terbebani oleh berbagai pajak lainnya yang ada.

"Ini kan tragis. Rakyat kami hari ini sudah cukup menjerit," tambahnya.

Dia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak penjualan di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, TikTok, dan Tokopedia. "Rakyat kita yang jualan online di Shopee, TikTok, dan Tokopedia juga dipajakin. Bagaimana dengan influencer kita semua sekarang?" ujarnya.

BACA JUGA :
Olahraga hits padel kena pajak 10%, begini penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta

Respons Kemenkeu

Menanggapi isu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung meluruskan informasi yang beredar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar.

"Tidak ada kebijakan baru dari DJP atau pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital," jelas Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya.

Dia menjelaskan bahwa kemungkinan isu ini muncul akibat kesalahpahaman mengenai prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenakan pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Namun, tidak semua bentuk pemberian masuk dalam objek pajak. Dia juga memastikan bahwa amplop kondangan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak," tegas Rosmauli.

Source: liputan6.com / Supriatin
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags