Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa yang mengatur tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak secara elektronik. Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa Pilkades di Jabar akan menggunakan sistem e-voting, yang tentunya akan membawa perubahan signifikan dalam cara pemilihan dilakukan.
Aturan baru ini khususnya berlaku untuk Pilkades di Kota Banjar. Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam mempersiapkan transisi ke sistem digital.
"SE ini ditujukan kepada para bupati dan khususnya untuk Kota Banjar, memuat rincian tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Pilkades digital," ujarnya.
Dalam SE tersebut, ada juga pengaturan mengenai administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi. Dedi menekankan pentingnya persiapan yang matang, karena ini adalah sesuatu yang relatif baru, tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di seluruh Indonesia. "Semua harus disiapkan dengan benar dan tepat," tambahnya.
Politikus dari Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa untuk memastikan keberhasilan Pilkades elektronik, infrastruktur internet di desa harus merata. Selain itu, literasi digital masyarakat juga harus ditingkatkan. "Maka sangat penting untuk meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat dalam tahapan pra-pilkades," ujarnya.
Aturan Lainnya
SE tersebut juga membahas masa jabatan kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Jika hanya ada satu pasangan calon yang maju, desa tersebut harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dedi juga meminta pemerintah daerah kabupaten di Jawa Barat, khususnya Kota Banjar, untuk melaporkan hasil Pilkades serentak kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, SE tentang Pilkades elektronik ini akan segera disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait, seperti Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota Banjar.