1. Home
  2. ยป
  3. Serius
17 Januari 2023 13:41

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, ini yang memberatkan tuntutannya

Satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah karena dia tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Shofia Nida
Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Rudy.

BACA JUGA :
9 Potret Trisha Eungelica anak Ferdy Sambo, mirip Putri Candrawati


Dari beberapa alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

BACA JUGA :
Majelis hakim sebut keterangan ART Sambo berubah-ubah bisa dipidanakan

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags