Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, dikutip Brilio.net dari Liputan6.com pada Sabtu (7/2/2025).
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari tahun 2008 hingga 2018. Proses penyidikan ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 26 Juni 2019.
BACA JUGA :
Sosok Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang 11 mobilnya disita KPK
Setelah melalui berbagai tahap penyidikan, Tim Penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Sebelumnya, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) antara tahun 2006 hingga 2012.
Kronologi Kasus Korupsi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)
BACA JUGA :
KPK geledah rumah Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sita 11 mobil, terkait korupsi apa?
Kasus ini bermula pada Maret 2009 ketika Menteri BUMN mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berada dalam kondisi insolvent, dengan kekurangan kewajiban kepada pemegang polis mencapai Rp 5,7 triliun pada akhir tahun 2008. Meskipun PT AJS adalah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi jiwa, usulan penyehatan modal sebesar Rp 6 triliun tidak disetujui karena kondisi keuangan yang sangat buruk.
Direksi PT AJS, termasuk Terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, kemudian membahas restrukturisasi perusahaan untuk mengatasi kerugian yang dialami. Mereka menciptakan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, namun tetap dalam pengetahuan dan persetujuan Tersangka Isa.
Produk JS Saving Plan dan Dampaknya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Untuk menutupi kerugian, produk JS Saving Plan diluncurkan dengan bunga yang jauh di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia. Pemasaran produk ini dilakukan tanpa memperhatikan kondisi insolvensi PT AJS, yang berpotensi membebani keuangan perusahaan lebih lanjut.
Data menunjukkan bahwa dari tahun 2014 hingga 2017, PT AJS menerima premi sebesar Rp 47,8 triliun dari produk ini. Namun, pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.
Kerugian Negara yang Signifikan
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun akibat pengelolaan keuangan PT AJS. Tersangka Isa Rachmatarwata kini menghadapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.