1. Home
  2. ยป
  3. Serius
22 September 2025 15:10

Danpuspom TNI tertibkan penggunaan Strobo-Sirine yang bikin resah pengguna jalan

Penertiban penggunaan strobo dan sirene oleh TNI demi kenyamanan bersama. Editor
liputan6.com

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengumumkan langkah tegas untuk menertibkan penggunaan strobo dan sirene, yang sering kali dikenal dengan suara "tot tot wuk wuk". Ini adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

Yusri menjelaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan setelah memimpin apel gelar pasukan Puspom TNI menjelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. "Kita sesuai dengan aturan aja ya biar lebih enak. Nanti kita akan sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu," ungkapnya kepada wartawan pada Senin (22/9).

BACA JUGA :
5 Contoh teks anekdot tentang pelanggaran lalu lintas, disertai pengertian dan strukturnya


Dia juga menyoroti bahwa suara sirene yang keras dan penggunaan strobo secara sembarangan sering kali mengganggu ketenangan pengguna jalan lainnya. "Suara ini kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu," tegasnya.

Panglima TNI Menjadi Contoh

Yusri menegaskan bahwa pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memberikan contoh langsung dalam hal kedisiplinan berlalu lintas.

Dia memastikan bahwa Panglima TNI tidak menggunakan strobo maupun sirene dalam perjalanan dinasnya. "Jadi, kemarin juga mungkin Bapak Panglima sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja ya biar lebih enak," ujarnya.

BACA JUGA :
5 Fakta kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, ada kendaraan sampai keluar jalur

Yusri juga menekankan bahwa penggunaan strobo dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 134 dan 135. Hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan perangkat tersebut, seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pengawalan baik roda dua maupun roda empat.

Korlantas Tangguhkan Penggunaan Sirine dan Strobo

Keputusan ini berlaku khusus untuk pengawalan pejabat negara di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sorotan masyarakat yang semakin tajam. Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa moratorium ini bertujuan untuk evaluasi menyeluruh. Meskipun demikian, misi pengawalan tetap akan berjalan seperti biasa, namun penggunaan perangkat suara dan cahaya tersebut kini dibatasi secara ketat.

Keputusan ini muncul setelah gelombang protes publik yang masif, termasuk gerakan menolak 'tot tot wuk wuk' di media sosial. Masyarakat mengeluhkan penggunaan sirine dan strobo yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai peruntukannya. Korlantas berjanji akan menindaklanjuti setiap masukan dari warga.

Source: liputan6.com / Supriatin
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags