Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengonfirmasi bahwa tarif listrik per kWh untuk bulan Desember 2025 tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Ini adalah langkah penting yang diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Dengan stabilitas tarif listrik ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik dan meringankan beban pengeluaran rumah tangga serta operasional bisnis. Ini adalah kabar baik bagi semua konsumen listrik di seluruh Indonesia.
BACA JUGA :
Tarif listrik PLN November 2025, tetap stabil atau naik? Ini rinciannya
Tanpa adanya penyesuaian tarif, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan anggaran bulanan mereka tanpa khawatir akan kenaikan biaya listrik. Semua golongan pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak, akan tetap membayar sesuai tarif yang berlaku sejak awal Triwulan IV tahun ini.
Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap Berlaku Hingga Akhir 2025
BACA JUGA :
Tarif listrik subsidi terbaru Oktober-Desember 2025, simak rincian harga per kWh
liputan6.com
Kementerian ESDM secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi tidak akan berubah sepanjang Triwulan IV 2025. Penetapan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025, memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan di berbagai sektor. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi di tengah fluktuasi ekonomi.
Berikut adalah rincian tarif listrik non-subsidi yang berlaku:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Rincian Tarif Listrik Bersubsidi PLN yang Berlaku
Liputan6.com
Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik per kWh untuk pelanggan bersubsidi. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan agar tetap dapat mengakses listrik dengan harga terjangkau. Tarif subsidi ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pelanggan bersubsidi dapat terus menikmati harga listrik yang lebih rendah, sesuai dengan daya terpasang di rumah mereka. Berikut adalah rincian tarif listrik bersubsidi yang berlaku:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Biaya Pemasangan Listrik Baru Sesuai Daya Terpasang
Bagi masyarakat yang berencana memasang listrik baru, PLN telah menetapkan rincian biaya yang transparan berdasarkan daya yang dibutuhkan.
PLN juga telah menetapkan rincian biaya untuk pemasangan listrik baru yang transparan berdasarkan daya yang dibutuhkan. Biaya ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan belum mengalami revisi sejak Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Ini penting untuk perencanaan anggaran bagi calon pelanggan.
Berikut adalah rincian biaya pemasangan listrik baru:
- Daya 450 Watt - Biaya pemasangan sebesar Rp421.000 cocok untuk rumah kecil dengan kebutuhan listrik minimal.
- Daya 900 Watt - Tarif Rp843.000 sesuai untuk rumah sedang dengan penggunaan AC kecil dan peralatan rumah tangga standar.
- Daya 1.300 Watt - Biaya Rp1.218.000 ideal untuk rumah dengan kebutuhan listrik sedang.
- Daya 2.200 Watt - Tarif Rp2.062.000 cocok untuk rumah besar atau usaha kecil.
- Daya 3.500 Watt - Biaya Rp3.391.500 sesuai untuk bangunan komersial atau rumah mewah.
- Daya di atas 2.200 VA - Biaya dihitung Rp969 per VA hingga 100 kVA dan Rp775 per VA untuk 100-200 kVA.
Dokumen terkait biaya pemasangan ini memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 3 tahun untuk rumah tinggal dan 1 tahun untuk bangunan industri. Calon pelanggan disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari PLN atau Kementerian ESDM untuk memastikan data yang akurat dan relevan.