1. Home
  2. ยป
  3. Serius
10 Oktober 2020 06:23

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, mudah dan cepat

Freelancer atau pekerja serabutan kini juga bisa memiliki NPWP Dwiyana Pangesthi
foto: freepik.com - brilio.net

Brilio.net - Umumnya NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak sering digunakan bagi kalangan yang sudah bekerja. Kini NPWP juga wajib bagi setiap warga negara Indonesia, khususnya bagi yang memiliki pekerjaan dan penghasilan. Baik itu pegawai swasta, pegawai pemerintahan atau sipil, pengusaha, dan pekerja lepas. Sebab membayar pajak merupakan kewajiban semua orang.

Namun di kondisi tertentu, ketika kamu mendapatkan hadiah tertentu dengan harga yang cukup tinggi, misalnya mobil ataupun rumah, maka kamu harus memiliki NPWP. Bagi seseorang yang telah bekerja tentu sangat mudah untuk membuat NPWP.

Lalu bagaimana jika kamu seorang mahasiswa ataupun mungkin belum bekerja dan ingin mencari kerja?

Ya, terkadang masih banyak yang bingung bagaimana cara membuat NPWP karena masih berstatus pencari kerja. Padahal secara aturan perpajakan, NPWP diberikan kepada mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Nah, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (10/10), berikut cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.

BACA JUGA :
Cara bayar pajak kendaraan secara online, mudah dan praktis


foto: freepik.com



1. Minta surat keterangan dari kelurahan tentang status pekerjaan saat ini. Bagi calon pembuat kartu NPWP yang belum bekerja disarankan agar membuat surat keterangan dari kelurahan tempat bersangkutan tinggal. Isilah dengan yang paling sesuai dengan keadaan saat ini, seperti freelance, wiraswasta dan sebagainya. Surat ini dibutuhkan ketika kamu mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Langkah selanjutnya yaitu melengkapi data pada situs situs ereg.pajak.go.id. Dari situs tersebut seseorang dapat membuat NPWP secara online. Isi semua data di kolom formulir online. Jangan lupa juga menyiapkan scan KTP. Nah, pada kolom data pekerjaan, bagi yang belum bekerja sebaiknya mengisi dengan keterangan wiraswasta atau pegawai swasta. Jika sudah klik submit.

3. Setelah mengikuti langkah-langkah yang disyaratkan, tinggal menunggu apakah aplikasi yang disampaikan menolak atau disetujui. Kamu dapat mengecek email, karena akan menerima nomor transaksi dari Ditjen Pajak. Lalu login kembali dengan menggunakan email kamu dan lihat informasi mengenai KPP mana yang nantinya akan mengeluarkan NPWP.

4. Setelah disetujui, maka akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian dicetak dan di bawa ke KPP untuk diproses dan di cetak.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags