1. Home
  2. ยป
  3. Serius
15 Mei 2019 18:22

Rumah Menteri PUPR tergusur proyek tol, ini rincian ganti ruginya

Rumah Menteri PUPR yang akan digusur sudah ditempati bersama keluarga sejak tahun 1990 Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Baru-baru ini mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membuat cuitan mengejutkan. Ia mengatakan bahwa rumah pribadi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Basuki Hadimuljono akan digusur untuk proyek tol. Padahal Basuki Hadimuljono sendiri yang memimpin proyek pembuatan jalan tersebut.

BACA JUGA :
Cerita Lala pengasuh Rafathar dihujat karena barang belanjaan


foto: Twitter/@mohmahfudmd

"Menarik, rumah pribadi Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono di Bekasi akan digusur utk proyek jalan tol. Pd-hal dialah yg menjadi pimpinan pembuatan jalan. Dulu diberitakan ada pejabat daerah yg membelokkan rencana jalan tol agar tak melewati tanah pribadinya. Hormat utk Pak Basuki," cuit akun Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip brilio.net, Rabu (15/5).

BACA JUGA :
3 Waktu terbaik berolahraga saat Ramadan, dijamin tetap bugar

Sekadar diketahui, rumah Basuki Hadimuljono ini terletak di wilayah Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Rumah tersebut telah ditinggali Menteri PUPR dan keluarga sejak tahun 1990.

Nah, jika Basuki Hadimuljono digusur, kira-kira berapa ganti ruginya?

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, mengatakan Menteri Basuki akan tetap mendapatkan ganti rugi sesuai aturan yang ditetapkan. Namun, dia tidak merinci berapa besarannya.

"Tetap mengikuti aturan Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik. Harus begitu. Kan ini kan untuk kepentingan publik," ujar Endra.

Menurut Penjelasan Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Kementerian Koordinator Perekonomian Hotman Sidauruk, besaran ganti rugi tanah yang tergusur karena proyek untuk kepentingan umum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Di mana disebutkan pada pasal 1 angka 2 yakni 'Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang laik dan adil kepada pihak yang berhak'.

"Untuk mencapai suatu keadilan dan kelaikan, penilaian besarnya nilai ganti kerugian yang telah ditentukan oleh Undang Undang untuk dilakukan oleh penilai tanah (independen) dilakukan atas bidang per bidang tanah," jelas Hotman Sidauruk.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags