1. Home
  2. ยป
  3. Serius
9 Maret 2021 13:35

Tarif listrik non subsidi periode April-Juni 2021 tidak naik

Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. Shofia Nida
foto: freepik.com

Brilio.net - Pelanggan listrik non subsidi patut berbahagia karena tarif listrik pada April-Juni 2021 tidak mengalami kenaikan biaya. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 (tiga belas), pelanggan non subsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tak mengalami kenaikan tarif.

Hal ini disampaikan oleh Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan bahwa ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik, serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

BACA JUGA :
Tarif listrik PLN turun sampai akhir tahun, ini ketentuannya


Dilansir brilio.net dari merdeka.com pada Selasa (9/3) kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

foto: freepik.com

BACA JUGA :
4 Tarif yang dinaikkan pemerintah pada 2020, termasuk listrik

Terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan pada November 2020-Januari 2021 dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84/kg.

Seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami perubahan jika dilihat dari perubahan empat parameter tersebut, dimana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.

"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," jelas Rida.

Sementara untuk tarif listrik pelanggan non subsidi, pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarif listrik ditetapkan tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

foto: freepik.com

Lebih lanjut, pelanggan listrik tegangan menengah atau TM seperti industri, bisnis, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Untuk pelanggan listrik Tegangan Tinggi atau TT yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan tarif. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Ke depannya, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Namun, Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags