1. Home
  2. ยป
  3. Serius
16 April 2019 16:20

Awas, umumkan hasil quick count sebelum 15.00 WIB bisa dipenjara

Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Rabu 17 April 2019 bisa dibilang akan jadi hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hari yang jatuh pada Rabu itu akan menyelenggarakan Pemilu 2019 di seluruh penjuru Tanah Air. Pemilu tersebut akan memilih capres dan cawapres dan juga anggota legislatif. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat mendatangi TPS tempat mereka terdaftar.

Proses pencoblosan ini akan dimulai sejak pagi. Dilansir brilio.net dari Liputan6, Selasa (16/4), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah pemungutan suara selesai, baru dilakukan proses penghitungan suara.

BACA JUGA :
Masuk kerja saat pemilu, para pekerja wajib dapat uang lembur


"Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," kata Hasyim.

Sedangkan hasil penghitungan suara baru bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Aturan ini telah ditulis dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Pertama pada Pasal 449 ayat (2) diatur mengenai survei dan jajak pendapat pemilu. Bunyi pasal itu yakni: Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Sedangkan aturan pengumuman quick count bisa dilakukan setelah pukul 15.00 WIB diatur dalam Pasal 449 ayat 5. Bunyi pasal itu yakni: Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

BACA JUGA :
3 Presiden Indonesia ini dapat keistimewaan pernah masuk Kabah

Bagi pelanggar ketentuan ini bisa mendapat sanksi denda dan pidana penjara. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Adapun bunyi pasal itu yakni: Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

Aturan quick count ini dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga proses pemungutan suara di wilayah yang acuan waktunya lebih lambat. Seperti diketahui, bahwa pembagian wilayah di Indonesia, Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat penyelenggaraan pemilu dua jam sebelum WIB dan Waktu Indonesia Tengah (Wita) lebih cepat satu jam dibanding WIB.

"Kalau itu dilakukan (hitung cepat), beberapa wilayah di Indonesia (masih) ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara," kata Majelis Hakim di gedung MK Jakarta Pusat.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags