Brilio.net - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah menjadi sorotan publik setelah menerima gugatan perdata dengan nilai fantastis, yakni Rp 125 triliun. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus ini langsung menjadi viral dan memicu banyak pertanyaan publik mengenai alasan di balik tuntutan yang nilainya sangat besar tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima gugatan ini pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 8 September 2025. Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga digugat dalam perkara ini, yang menambah kompleksitas kasus tersebut.
BACA JUGA :
Momen Wapres Gibran beri santunan & takziah ke rumah Andika Lutfi pelajar meninggal karena demo ricuh
Dalam gugatan ini, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai Rp 125 triliun, angka yang menurutnya mencerminkan kerugian besar yang dialami oleh dirinya dan seluruh warga negara Indonesia. Lantas, mengapa Wapres Gibran sampai digugat dengan angka yang fantastis ini? Berikut penjelasan lengkapnya, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (4/9).
Alasan Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 125 triliun
Gugatan terhadap Wapres Gibran yang mencapai Rp 125 triliun ini dilandasi oleh dugaan ketidakabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Penggugat, Subhan, mempersoalkan status pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menamatkan sekolah menengah atas sederajat di institusi yang diakui secara hukum di Indonesia. Gibran tercatat menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Namun, menurut Subhan, kedua lembaga pendidikan ini tidak memenuhi syarat legal formal untuk pencalonan wakil presiden di Indonesia. Oleh karena itu, pencalonan dan pengangkatan Gibran sebagai Wapres dianggap melanggar hukum dan peraturan pemilu.
BACA JUGA :
Ditanya soal usulan gerbong khusus perokok, Wapres Gibran sebut tak sesuai misi Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Subhan menuntut agar Pengadilan memutuskan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah dan meminta ganti rugi materiil serta immateriil sebesar Rp 125 triliun yang menurutnya merupakan kerugian yang dialami warga negara akibat dugaan pelanggaran ini. Selain itu, KPU turut menjadi tergugat karena dianggap meloloskan pencalonan yang tidak memenuhi syarat.
Pertanyaan seputar gugatan Wapres Gibran Rp 125 triliun
1. Apa alasan utama Wapres Gibran digugat Rp 125 triliun?
Alasan utamanya adalah dugaan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian syarat pendidikan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, dimana penggugat menilai pendidikan Gibran di luar negeri tidak memenuhi standar hukum pendidikan Indonesia untuk calon wapres.
2. Apa tuntutan lain dalam gugatan terhadap Gibran selain ganti rugi?
Penggugat juga menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 dinyatakan tidak sah serta meminta pengadilan memerintahkan negara melaksanakan putusan meskipun proses banding atau kasasi berlangsung. Selain itu juga ada tuntutan pembayaran denda per hari jika keputusan tidak dilaksanakan.
3. Apakah KPU juga ikut digugat dalam perkara ini?
Ya, selain Gibran, KPU RI juga digugat karena dianggap turut melanggar hukum lantaran tetap meloloskan pencalonan Gibran walaupun dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku.