1. Home
  2. ยป
  3. Serius
8 Februari 2019 16:15

Adi Saputra, pria yang banting sepeda motor jadi tersangka

Berbaju tahanan, Adi Saputra tampak tertunduk lesu saat meminta maaf di depan awak media. Muhammad Gufron Salim
foto: Instagram/@tangsel.life

Brilio.net - Aksi ngawur pria merusak motor karena kesal ditilang polisi ramai jadi sorotan publik. Pria ini bersama teman ceweknya mengendarai motor matik berwarna merah ditilang polisi karena berusaha melawan arus, tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kelengkapan lainnya.

Pria bernama Adi Saputra itu dengan geram merusak dan beberapa kali membanting motornya di depan polisi. Usai kejadian itu, dirinya kembali menjadi sorotan. Pasalnya beredar video diduga Adi membakar STNK motornya dengan nada menantang.

Polisi akhirnya mengamankan Adi saputra kerena menggunakan sepeda motor bukan untuk peruntukannya.

"Iya sudah diamankan, sekarang dalam pemeriksaan polisi di Polres. Itu motor bukan peruntukkannya, bukan milik AS. Nanti sehabis Jumat, kita gelar perkara," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Ciputat dikutip merdeka.com, Jumat (8/2).

Menurut keterangan pihak polisi, hasil penelusuran diketahui bahwa sepeda motor yang dirusak oleh Adi Saputra merupakan milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.

Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nominal Rp 6 juta perbulan, dan ketika mampu diambil. Namun saudara D tak bisa dihubungi pihak polisi dan didapati sepeda motor tersebut dibawa Adi Saputra.

Tak berselang lama, Adi Saputra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan beberapa pasal. "Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tuturnya.

Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar. Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan. . "Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum."

"Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan sepeda motor. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," tandasnya.

View this post on Instagram

Berlinang Air Mata, Adi Saputra Pemotor Mengamuk di Tangsel Minta Maaf . Adi Saputra, pemuda 21 tahun ini diamankan Polres Tangerang Selatan. Aksinya viral lantaran mengamuk sambil merusak sepeda motor Honda Scoopy yang ia kendarai saat melintas di Jalan Letnan Soetopo, Kamis (7/2) kemarin. . Adi mengamuk karena tidak terima ditilang Polantas. . "Iya sudah diamankan, sekarang dalam pemeriksaan polisi di Polres," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, di Mapolsek Ciputat, Jumat (8/2). . Ferdy mengatakan, berdasarkan laporan diterimanya, Adi Saputra, menggunakan sepeda motor yang bukan peruntukkannya. "Itu motor bukan peruntukkannya, bukan milik AS. Nanti sehabis Jumat, kita gelar perkara," kata dia. . Usai diamankan kepolisian, Adi menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka. . Dengan mengenakan kaus oranye bertuliskan 'Tahanan' di depan polisi dan awak media di Polres Tangerang Selatan, Adi menyampaikan permintaan maafnya sambil berlinang air mata. . Berikut permintaan maaf secara terbuka Adi Saputra: . "Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. saya sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khussunya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima." . Usai meminta maaf, masih sambil menangis, Adi Saputra langsung mencium tangan para anggota polisi yang ada di lokasi. Merdekacom #viral #tangsel #Tangsellife #tangerangselatan #guetangsel


A post shared by Tangsel Life (@tangsel.life) on



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags