Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengungkapkan temuan mengejutkan. Mereka menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun sayangnya, informasi ini tidak dicantumkan pada kemasan produk tersebut.
Menurut Kepala BPJPH, Haikal Hassan, dalam konferensi pers di Jakarta, terdapat tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk lainnya yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Ini tentunya menjadi perhatian penting bagi konsumen yang mengutamakan kehalalan dalam memilih makanan.
BACA JUGA :
Mengungkap kode angka di stiker buah impor: Organik, konvensional, atau modifikasi genetika?
Berikut adalah rincian sembilan produk tersebut: Pertama, ada Corniche Fluffy Jelly Marshmallow yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Kedua, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy juga dari Sucere Foods Corporation. Ketiga, ChompChomp Car Mallow yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China. Keempat, ChompChomp Flower Mallow, juga dari produsen yang sama. Kelima, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd.
Selanjutnya, ada Hakiki Gelatin yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila dari Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial. Dua produk lainnya yang belum tersertifikasi halal adalah AAA Marshmallow Rasa Jeruk dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., yang diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Haikal menegaskan bahwa tujuh produk yang telah bersertifikat halal akan ditarik dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sedangkan untuk dua produk lainnya, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi untuk menarik produk dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
BACA JUGA :
BPOM RI amankan skincare ilegal senilai Rp31,7 miliar, ini 91 produk berbahaya yang ditarik
BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan rutin terhadap keamanan dan kehalalan produk pangan olahan. Haikal menjelaskan, mereka melakukan inspeksi harian di berbagai tempat, termasuk supermarket dan restoran. Meskipun mereka tidak melarang produk nonhalal, penting untuk diingat bahwa produk tersebut tidak boleh mencatut label halal.
Haikal juga mengingatkan bahwa jika ada produk berlabel halal tetapi mengandung bahan tidak halal, itu sudah termasuk dalam kategori penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, juga meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan. Masyarakat dapat melaporkan produk yang dicurigai melalui kanal pengaduan resmi BPOM yang bisa diakses di laman resmi mereka.
Elin menekankan pentingnya kebiasaan Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) saat membeli dan mengonsumsi produk pangan.