1. Home
  2. ยป
  3. Serius
9 Februari 2019 05:02

6 Fakta tentang kasus sepeda motor dirusak karena ditilang

Aksi pemuda yang marah karena ditilang itu viral. Lola Lolita

Brilio.net - Baru-baru ini video seorang pemuda merusak motor saat ditilang viral di media sosial. Aksinya tersebut membuat warganet geram. Bagaimana tidak, dalam video tersebut pemuda yang diketahui namanya Adi Saputra tersebut mengamuk saat ditilang polisi, aksinya benar-benar tak terkontrol, ia membanting, mencabik-cabik dan merusak motor menggunakan batu.

Kejadian yang berlangsung di Jalan Letnan Soetopo, Serpong atau tepatnya di depan Pasar Modern BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten ini pun menjadi perhatian publik. "Jadi pengendara ini protes, dia sebelumnya kami tindak tegas dengan pemberian tilang dari anggota kami di lapangan," kata Kasat Lalu Lintas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Anggara yang dilansir dari merdeka.com, Jumat (8/2).

BACA JUGA :
Awalnya sok jagoan, 5 pria ini menangis saat ditangkap polisi


Aksinya tak hanya berhenti sampai di situ saja, video dirinya membakat STNK pun viral dan kembali menjadi sorotan warganet. Namun ada hal lain lagi yang cukup mencengangkan dari pemuda berusia 21 tahun tersebut. Berikut fakta-faktanya yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (8/2).

1. Ditilang karena tak menggunakan helm.

BACA JUGA :
Adi Saputra, pria yang banting sepeda motor jadi tersangka

foto: liputan6.com

Adi Saputra diberhentikan polisi bukan tanpa alasan. Pasalnya ia dan sang kekasih tak menggunakan helm, dam melawan arah. Setelah dihentikan, diketahui pula bahwa Adi tak bisa menunjukkan SIM dan STNK pada petugas kepolisian.

"Yang bersangkutan asal Kota Bumi, Lampung Utara. Pelanggaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM dan tidak membawa STNK," kata AKP Lalu Hedwin Anggara dikutip dari merdeka.com.

2. Merusak motor yang bukan miliknya.

foto: liputan6.com

Tak diterima ditilang, Adi Saputra mengamuk dan merusak motor yang ia kendarai. Namun akhirnya diketahui bahwa motor yang dirusaknya bukanlah motor milikmnya, melainkan milik sang kekasih. Hal ini terkuak saat video tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video itu, seorang teman wanita berteriak bahwa motor itu ia beli dari uangnya. "Udah tu bayar pakai setoran aku," teriak sang perempuan. Ia juga berteriak histeris saat motornya dirusak.

3. Motor ditahan polisi.

foto: merdeka.com

Meski ia mengamuk dan merusak motor tersebut, pihak polisi tetap membawa motor tersebut ke kantor polisi. Motor tersebut diketahui dalam kondisi rusak parah dibagian bodinya, tak hanya itu saja pelat nomor kendaraan yang seharusnya terpasang di bagian depan juga tidak ada. Hanya pelat nomor bagian belakang sepeda motor saja yang terlihat.

4. Membakar STNK.

foto: merdeka.com

Tak hanya video sata ia mengamuk dan merusak motor saja yang viral, namun selanjutnya video ia membakar STNK pun tak lepas dari sorotan publik. Dalam video berdurasi 1,24 menit itu, sosok Adi Saputra tampak mengenakan kaos oblong putih. Dia membakar kertas diduga adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan.Sambil mengisap rokok di mulutnya, tangan kanannya memegang korek api gas. Sementara tangan kiri prianya memegang STNK yang telah terbuka dari plastik bening pelindungnya.

5. Adi Saputra membeli motor bodong.

foto: merdeka.com

Akhirnya terkuak alasan dibalik ia merusak motornya, ternyata motor tersebut merupakan motor bodong yang dibelinya melalui Facebook seharga Rp 3 juta. Kabarnya ia merasa sedih saat ditilang polisi, pasalnya motor tersebut dibelinya dengan susah payah, dari hasil keringatnya sendiri.

6. Adi terancam 4 tahun penjara.

foto: merdeka.com

Adi ditahan pihak kepolisian, ia menangis dan minta maaf polisi yang menahannya karena dugaan kasus penadahan kendaraan. Ia menyesal telah mengamuk dan tak mematuhi peraturan lalu lintas. Akibat ulahnya, diketahui motor yang dirusak Adi adalah motor hasil penggelapan. Kini ia harus mendekam di penjara. Adi dikenai Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan hukuman penjara selama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags