1. Home
  2. ยป
  3. Serius
18 Mei 2018 15:56

5 Fakta Kepsek SMP dicopot gara-gara sebut bom Surabaya rekayasa

Polisi telah menetapkan sebagai tersangka dan menahannya. Fefy Haryanto
foto-foto: liputan6.com

Brilio.net - Jarimu, harimaumu. Begitulah kira-kira ungkapan yang harus dicamkan setiap pengguna media sosial. Salah-salah dalam menulis, bisa berujung pada kasus hukum.

Seperti yang dialami seorang wanita berinisial FSA (37) dari Kayong Utara, Kalimatan Barat. FSA ditahan pihak kepolisian dan terancam diberhentikan dari profesinya karena status yang dia tulis di akun Facebook-nya.

BACA JUGA :
Perjuangan Risma beri rasa aman ke warganya, didatangi satu per satu


Unggahan berbau hoaks tersebut menjadi viral dan dia diperiksa polisi. Setelah diperiksa, FSA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. FSA dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti apa fakta-faktanya? Berikut ulasannya dikutip dari merdeka.com dan liputan6.com, Jumat (18/5).

1. Sebut teror bom Surabaya sebagai rekayasa pengalihan isu.

BACA JUGA :
5 Aksi detik-detik Risma mendadak sujud di hadapan takmir masjid

Status yang ia tulis dalam Facebook yang berbau hoaks itu dengan analisisnya tentang bom Surabaya adalah sebuah rekayasa dari pemerintah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana triliyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA di akun Facebook Fitri Septiani Alhinduandan dikutip merdeka.com.

2. Langsung ditahan.

Pihak kepolisian langsung menahan FSA sejak Rabu (16/5), setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan FSA sebagai tersangka. "Pada hari ini (Rabu, 16/5) FSA PNS pelaku ujaran kebencian/pelaku ITE saya pastikan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Nanang dikutip dari merdeka.com, Jumat (18/5).

3. Berstatus PNS.

FSA diketahui merupakan seorang PNS Dinas Pendidikan di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

4. Menjabat sebagai kepala sekolah SMP.

Karier PNS FSA selama ini tampaknya juga berjalan mulus. Terbukti, FSA dipercaya mengemban tugas sebagai kepala sekolah salah satu SMP.

5. Diberhentikan sementara dari jabatannya.

Penahanan dan penetapan tersangka ini membuat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara ikut mengambil langkah dengan memberhentikan sementara FSA. Jika dalam persidangan FSA dinyatakan bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian secara definitif.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags