1. Home
  2. ยป
  3. Serius
27 Juni 2019 20:28

5 Dalil permohonan pihak Prabowo-Sandi yang ditolak MK

Dalil tersebut banyak yang tak berlandaskan hukum. Fariz Faizul

Brilio.net - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi masih terus berjalan. Agenda pembacaan putusan berjalan lancar hari ini, Kamis (27/6). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta agar semua pihak dapat mengatur emosi atas segala hasil yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan," kata Anwar saat berada di ruang sidang.

BACA JUGA :
Titiek Soeharto ikut dalam aksi massa sidang putusan MK


Sidang berjalan dengan tertip dan lancar, hingga sidang diskors pada pukul 16.00 WIB, dalil permohonan tim hukum paslon 02 Prabowo-Sandi pun telah disampaikan di hadapan majelis sidang. Seperti yang dilansir dari liputan6.com, dalil tersebut banyak yang tak berlandaskan hukum.

Lalu apa saja dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi yang ditolak MK? Berikut brilio.net kutip dari liputan6.com, Kamis (27/6).

1. Ajakan baju putih ke TPS.

BACA JUGA :
14 Elemen massa gelar aksi jelang putusan MK, Polri imbau tertib

foto: liputan6.com

Ajakan memakai baju putih untuk pergi ke TPS dinilai tidak berlandaskan hukum. Hal ini seperti yang disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Katanya, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan memilih paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dengan mencoblos paslon 01.

"Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan Pihak Terkait," kata Hakim Arief Hidayat.

2. Dalil pembatasan pers tidak mempunyai alasan yang kuat.

foto: Twitter/@Humas_MKRI

Akhir-akhir ini, kubu 02 tidak bisa membuktikan secara kuat, adanya kecurangan pemilu dengan pembatasan pers. Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan bahwa gugatan pemohon tidak relevan demi hukum.

"Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat. Pemohon juga tidak mampu menguraikan jelas apa hubungan dan sejauh mana korelasinya antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara Pemohon ataupun Pihak Terkait," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta.

3. Tak menemukan bukti ketidaknetralan.

foto: Twitter/@Humas_MKRI

Majelis Hakim menyatakan tak menemukan bukti ketidaknetralan aparatur negara. Lembaga tersebut mengarah pada Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI. Seperti yang diketahui publik, salah satu bukti yaitu berupa imbauan presiden kepada TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah kepada rakyat.

4. Kecurangan TSM.

foto: liputan6.com

Dari awal prahara ini terjadi, kubu 02 konsisten menyatakan bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hakim Manahan Sitompul pun mengatakan bahwa MK hanya bertugas sebagai pihak penyelesai perselisihan pemilu. Kecurangan TSM pun telah ada yang terjun untuk mengurus kasus kecurangan sebelum menyelesaikan sengketa pemilu.

"Bilamana tidak ditempuh satu pihak, itu persoalan lain. Dan bilamana sudah ditempuh tapi tidak memuaskan pihak tertentu itu persoalan lain," kata hakim Manahan.

5. Polisi menangkan paslon 01.

foto: liputan6.com

Dalil yang juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) adalah soal polisi menggunakan buzzer untuk menangkan paslon 01. Tidak ditemukan bukti yang menguatkan dalil tersebut. Aswanto pun pun menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah barang bukti berupa foto kopi dan berita online.

"Semuanya fotocopy berita online, tidak menguatkan bukti. Masih dibutuhkan bukti lain, harus dibuktikan apakah berpengaruh ke pemilih," ucap hakim MK, Aswanto.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags