1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
19 Oktober 2018 19:05

Tak hanya Ahmad Dhani, 4 seleb ini jadi tersangka pencemaran nama baik

Kasus pencemaran nama baik tengah marak. Nur Luthfiana Hardian

Brilio.net - Kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini marak. Beberapa orang terjerat kasus tersebut karena penggunaan media sosial yang salah. Orang kerap asal mengunggah hal yang seharusnya tidak disebarkan di media sosial.

Salah satu kasus terbaru yang menjerat Ahmad Dhani. Pentolan Republik Cinta Manajemen ini sekarang sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

BACA JUGA :
10 Potret cantik Rita Tila, pesinden yang dikabarkan dekat dengan Sule


Selain Ahmad Dhani, ada beberapa seleb Tanah Air yang pernah terjerat kasus serupa. Berikut sudah brilio.net rangkum dari berbagai sumber, deretan seleb yang terjerat kasus pencemaran nama baik, Jumat (19/10).

1. Augie Fantinus

BACA JUGA :
6 Seleb ini penyuka anime, ada yang anaknya dikasih nama Jepang

foto: liputan6.com

Sebelumnya Augie Fantinus menggunggah di media sosial video mengenai oknum polisi yang menurutnya menjadi calo tiket di Asian Para Games 2018. Pernyataan itu telah dibantah Polri dan dijelaskan bahwa polisi yang dimaksud sedang membantu anak sekolah mengembalikan tiket yang sudah dibelinya. Presenter sekaligus pebasket ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang ITE. Augie diancam hukuman maksimum 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

2. Lyra Virna

foto: liputan6.com

Lyra pernah terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap agen travel umrah, ADA Tour. Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) Plus melalui biro ADA. Lyra mengaku sudah membayar sejumlah uang tetapi belum mendapatkan kepastian dari biro ADA.

Alhasil Lyra menginginkan uangnya kembali yang ditulisnya di story akun Instagram miliknya. Hal tersebut dianggap pihak ADA Tour sebagai pencemaran nama baik dengan malaporkan ke polisi. Lyra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

3. Baby Jovanca

foto: kapanlagi.com

Baby dilaporkan pencemaran nama baik setelah menyinggung seorang wanita bernama Anggraini. Pasalnya Baby menyinggung dengan kata-kata mucikari. Alhasil Baby ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.

4. Muhadkly Acho

foto: liputan6.com

Komika yang satu ini pernah terkena kasus pencemaran nama baik terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City. Pemilik nama asli Muhadkly MT ini mengeluarkan curhatannya mengenai janji pihak apartemen kepada dirinya yang ditulis di akun blog pribadinya. Pihak apartemen yang tidak terima dengan hal itu membuat Acho dilaporkan ke polisi. Dirinya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP pencemaran nama baik.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags