1. Home
  2. »
  3. Selebritis
28 Oktober 2025 16:30

Sempat keberatan asetnya disita, kejagung tegaskan tak ada bukti endorse 88 tas mewah dan perhiasan

Kejagung menolak klaim Sandra Dewi terkait tas dan perhiasan yang disita. Hapsari Afdilla
Instagram/@sandradewi88

Penyidik dari Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, baru-baru ini mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim endorsement terkait 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang disita. Sandra, yang merupakan istri dari terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, sebelumnya menyatakan bahwa hampir semua hasil iklan yang diterimanya biasanya dilengkapi dengan perjanjian.

"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," ungkap Max dalam sebuah pernyataan yang dilansir brilio.net dari Antara pada Selasa (28/10).

BACA JUGA :
Sandra Dewi cabut gugatan penyitaan aset oleh kejagung, ini daftar properti & barang mewah yang disita


Lebih lanjut, Kejagung juga menegaskan bahwa tidak ada perjanjian endorsement untuk perhiasan yang disita dari Sandra Dewi. Saat penyitaan berlangsung, penyidik tidak menemukan bukti pembelian yang sah atas perhiasan tersebut.

Dengan demikian, Max menilai bahwa klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan yang dihasilkan dari endorsement hanya merupakan sebuah anomali. Dia menjelaskan bahwa saat pihak pemberi endorsement diperiksa, ditemukan bahwa mereka adalah pihak ketiga yang hanya mengambil barang dari reseller atau orang yang membeli produk dari tempat lain untuk dijual kembali.

Tak Ada Bukti Kuat Tas Disita Hasil Endorsement

BACA JUGA :
Sandra Dewi ajukan keberatan aset disita, malah terungkap aliran dana miliaran dari suami

foto: Instagram/@sandradewi88

Max menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tuturnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan, terdapat juga beberapa pihak yang disebut sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," tambah Max.

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Disita

foto: Liputan6.com/Angga Yuniar

Max bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi meliputi sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut terdiri dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan adalah jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Adapun alasan Sandra Dewi dalam keberatan tersebut adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

MA Tolak Kasasi Sandra Dewi

foto: Instagram/@sandradewi88

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga dia tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Dia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, dia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source: liputan6.com / Supriatin
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags