Brilio.net - Meskipun majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Pratama Arhan, pernikahan pesepak bola tersebut dengan Azizah Salsha belum resmi berakhir sepenuhnya. Masih ada beberapa prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum keduanya benar-benar menyandang status duda dan janda.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa putusan yang dibacakan pada Senin (25/8) bukan merupakan putusan cerai yang final. Menurutnya, keputusan tersebut hanyalah pemberian izin bagi Pratama Arhan untuk melafalkan ikrar talak.
BACA JUGA :
Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha, cuma 2 kali sidang
"Belum, ini kan baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya," ujar Sholahuddin.
Lebih jauh, Sholahuddin menjelaskan mekanisme dalam proses cerai talak, yaitu gugatan yang diajukan pihak suami. Setelah majelis hakim mengeluarkan putusan, masih ada masa tenggang yang diberikan kepada pihak istri, dalam hal ini Azizah Salsha, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Dia baru diizinkan untuk cerai talak, mengucapkan ikrarnya, jadi belum, masih ada waktu, 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," jelasnya.
BACA JUGA :
Pernikahan hanya bertahan 2 tahun, ini 5 perjalanan cinta Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Dengan demikian, Azizah Salsha memiliki waktu selama dua minggu untuk mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap putusan verstek tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan yang diajukan, maka putusan tersebut akan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kalau dia tidak mengajukan perlawanan, nanti akan ada BHT, berkekuatan hukum tetap, baru akan ditetapkan sidang ikrarnya kapan," tutur Sholahuddin.
Apabila status hukum telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap (BHT), pengadilan akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pengucapan ikrar talak oleh Pratama Arhan. Setelah ikrar itu diucapkan di hadapan majelis hakim, keduanya resmi bercerai secara agama maupun negara. Menyinggung kemungkinan yang bisa terjadi, pihak pengadilan enggan berspekulasi.
"Kami tak terima berandai-andai yaa. Ya maka akan berkekuatan hukum tetap sampai 14 hari ke depan, itu aja yaa," tutupnya.