Perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha berlangsung dengan sangat cepat di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Hanya dalam dua kali sidang yang berlangsung dalam waktu kurang dari sebulan, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan oleh Pratama Arhan.
Keputusan ini diambil secara verstek, karena Azizah Salsha selaku tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, yang menjelaskan bahwa ketidakhadiran tergugat membuat proses hukum berjalan lebih cepat.
BACA JUGA :
Pernikahan hanya bertahan 2 tahun, ini 5 perjalanan cinta Pratama Arhan dan Azizah Salsha
"Ya, cuma 2 kali sidang," kata Sholahudin saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (25/8/2025). "Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Ya, (tidak pernah datang sejak awal)," imbuhnya.
Sholahudin menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada pasal yang menjadi landasan hukum dalam kasus ini. "Itu kawan-kawan sudah tahu semuanya. Pasal 125 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) baca sendiri, kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputus verstek," jelas Sholahudin.
Pratama Arhan yang mengajukan perceraian ini melalui kuasa hukumnya pada 1 Agustus 2025. Sholahudin menegaskan bahwa Arhan adalah pihak yang menggugat. "Ya, kalau itu Arhan memang yang menggugat, betul, melalui kuasanya," ujarnya.
BACA JUGA :
Pratama Arhan Resmi gugat cerai Azizah Salsha, sudah jalani sidang perdana
Meski sidang berjalan dengan cepat, Sholahuddin menegaskan bahwa status perceraian mereka belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ini berarti Azizah Salsha masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan. "Belum, ini baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," pungkas Sholahudin.