Brilio.net - Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perkara cerai mereka melalui sistem e-court, sehingga pemohon dan termohon tidak diwajibkan hadir di persidangan.
Putusan dibacakan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menyatakan gugatan cerai Baim Wong dikabulkan. Proses hukum berlangsung setelah melewati beberapa sidang dengan bukti kuat serta keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA :
Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai, putuskan sepakat asuh anak bersama
Suryana juga mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang terakhir terkait adanya pihak ketiga. Majelis hakim menyatakan perselingkuhan Paula Verhoeven terbukti secara hukum.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana dikutip dari Kapanlagi.com Kamis (17/4).
BACA JUGA :
Cerai usai 8 tahun nikah, 9 perjalanan cinta Arya Saloka & Putri Anne, sempat terhalang restu keluarga
foto: Instagram/@paula_verhoeven
Dari hasil pemeriksaan, Paula dinyatakan melanggar kewajibannya sebagai istri dan tidak menjaga kehormatannya. Majelis hakim pun menyebutnya sebagai istri durhaka terhadap Baim Wong.
"Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana.
Status tersebut membuat Paula Verhoeven dinilai sebagai istri nusyuz dalam perspektif hukum Islam. Kondisi ini berpengaruh pada keputusan terkait hak nafkah selama masa idah pasca perceraian.
Dalam pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa nafkah hanya berlaku jika istri tidak terbukti nusyuz. Putusan ini menegaskan Paula kehilangan hak tersebut karena terbukti tidak patuh terhadap suaminya.
"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," jelasnya.
Baim Wong menyambut putusan ini dengan rasa syukur dan kelegaan mendalam. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Baim merasa tuduhannya sejak November 2024 kini mendapatkan kejelasan hukum.
"Baim dengan adanya putusan ini dia Alhamdulillah,” ujar Fahmi Bachmid dikutip dari TikTok @yaudah_terserah_, Kamis (17/4).
foto: Instagram/@paula_verhoeven
Fahmi mengungkap bahwa sejak awal kliennya sudah menyatakan ada perselingkuhan dari pihak istri. Saat itu, banyak pihak yang meragukan pernyataan tersebut karena belum ada bukti resmi.
“Bahwa apa yang selama ini yang pertama kali dia nyatakan di media, pada November disitu dia menyatakan terjadi perselingkuhan: ‘istri saya melakukan perselingkuhan’,” beber Fahmi.
Kini, keputusan pengadilan telah menguatkan pernyataan Baim secara sah. Perselingkuhan dan status nusyuz bukan lagi sebatas dugaan, melainkan fakta hukum yang dituangkan dalam putusan hakim.
“Ini (putusan) sudah bicara. Hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut, benar ada perselingkuhan dan adanya nusyuz, bukan dikatakan dalam bentuk lisan tapi dalam bentuk putusan Pengadilan Agama,” tegas Fahmi.
foto: Instagram/@paula_verhoeven
Meski merasa lega, Baim masih menyimpan satu harapan yang belum terwujud hingga kini. Ia menunggu penjelasan dari pria yang disebut sebagai selingkuhan Paula, yang tak lain adalah sahabatnya sendiri.
Baim menyebut bahwa masalah ini bukan sepenuhnya kesalahan mantan istrinya. Kekecewaan terbesar datang dari sosok pria tersebut yang selama satu tahun terakhir tak pernah memberikan klarifikasi apapun.