1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
12 Juli 2025 19:00

Meski dipolisikan, Lita Gading tegaskan tak akan minta maaf ke Ahmad Dhani

Lita Gading menolak minta maaf kepada Ahmad Dhani meski dilaporkan ke polisi. Lola Lolita
Instagram/@lita.gading

Lita Gading, melalui kuasa hukumnya Syamsul Jahidin dan Melani Windasari, mengungkapkan pendapatnya mengenai laporan polisi yang dibuat oleh Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4759/VIl/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Lita menegaskan bahwa ia tidak akan meminta maaf kepada Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, meskipun dilaporkan terkait dugaan perundungan anak.

Syamsul Jahidin menegaskan bahwa kliennya bukan penjahat dan tidak melakukan kejahatan yang serius. "Klien kami tidak akan meminta maaf. Untuk apa?" ujarnya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa Lita Gading merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

BACA JUGA :
Usai dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro jaya, Lita Gading akhirnya angkat suara


Sebelumnya, Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Lita Gading yang dianggap tidak merasa bersalah. Dhani bahkan berpendapat bahwa Lita layak untuk ditahan karena tindakannya.

Kubu Ahmad Dhani juga mengkritik unggahan Lita Gading yang menampilkan wajah anak dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, menganggapnya sebagai kejahatan serius. Namun, Lita dan timnya tetap pada pendirian mereka untuk tidak meminta maaf.

Syamsul Jahidin menambahkan, "Apakah karena dia memiliki kekuasaan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat? Mau menggunakan kekuasaan itu untuk menekan orang lain? Semua harus memenuhi unsur hukum yang berlaku." Ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan terpengaruh oleh posisi Ahmad Dhani.

BACA JUGA :
Duduk perkara Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi, bermula dari gosip dan fitnah

Dalam menanggapi klaim Ahmad Dhani dan Aldwin Rahadian yang menyebut konten yang diunggah Lita bukanlah edukasi, Syamsul menjelaskan bahwa itu adalah pandangan pribadi mereka, bukan berdasarkan hukum. "Jika dalam video itu dia menyebutkan konvensi anak tahun 1989, itu adalah hal yang benar dan perlu dijelaskan," tegasnya.

Syamsul juga mengingatkan bahwa konvensi tersebut mengatur perlindungan anak. Ia mempertanyakan apakah anak Ahmad Dhani mengalami perundungan atau kekerasan, serta apakah sudah diperiksa oleh psikolog. Melani Windasari, kuasa hukum Lita, menambahkan bahwa kliennya adalah psikolog profesional dan pendapatnya berdasarkan informasi yang ada di publik.

"Lita Gading menyatakan pendapatnya sesuai dengan kapasitasnya sebagai psikolog," jelas Melani kepada media. "Saya tidak melihat ini sebagai perbuatan pidana," tambahnya. Ini menunjukkan bahwa mereka merasa Lita berhak untuk menyampaikan pendapatnya tanpa takut akan konsekuensi hukum.

Source: liputan6.com / Ruly Riantrisnanto
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags